kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.930.000   20.000   1,05%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

PDI-P serahkan pencarian Harun Masiku kepada KPK


Rabu, 15 Januari 2020 / 22:44 WIB
PDI-P serahkan pencarian Harun Masiku kepada KPK
ILUSTRASI. Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menjawab pertanyaan wartawan di sela Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I PDIP di Jakarta, Jumat (10/1/2020). Hasto membantah isu dirinya dijemput tim KPK di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisi


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PDI-P menyerahkan sepenuhnya pencarian Harun Masiku kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu disampaikan Koordinator Tim Hukum PDI-P Teguh Samudera. 

Mulanya, awak media menanyakan langsung upaya yang akan dilakukan PDI-P untuk membantu pencarian Harun kepada Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto dalam konferensi pers di Kantor DPP PDI-P. Namun, Hasto menyerahkan kepada Teguh untuk menjawab pertanyaan tersebut. 

Baca Juga: Disebut menghambat kasus, begini tanggapan Dewan Pengawas KPK

"Tentang Harun Masiku kan kita lihat nanti perkembangan daripada proses penyelidikan atau penyidikannya. Karena yang harus melakukan tindakan hukum (penangkapan) adalah dari pihak KPK," ujar Teguh di Kantor DPP PDI-P, Menteng, Jakarta, Rabu (15/1). 

Ia mengatakan, Direktorat Jenderal Imigrasi juga telah menyatakan bahwa Harun bertolak ke Singapura sejak dua hari sebelum penangkapan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. 

"Tentang keberadaan Harun Masiku sendiri kan kita sudah tahu dari kantor Imigrasi, pergi ke Singapura. Kami justru tahu beritanya dari rekan-rekan (media) semua," ucap dia. 

Baca Juga: Komisioner KPU tahu disadap KPK sejak 2019




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×