Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rios Rahmanto, menjadwalkan sidang putusan kasus suap dan perintangan penyidikan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR untuk terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Jumat, 25 Juli 2025.
"Putusan akan kita lakukan pada hari Jumat, 25 Juli 2025," kata Rios Rahmanto dalam sidang lanjutan dengan agenda duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
"Dan oleh karena Jumat, supaya tidak ada jeda karena Jumatan, kita lakukan setelah Shalat Jumat," sambungnya.
Setelah menyampaikan jadwal putusan, Rios menutup sidang dengan agenda duplik tersebut.
Baca Juga: Riza Chalid Disebut Tidak Ada di Singapura, Begini Langkah Kejagung
"Oke ya, setelah Shalat Jumat, jika tidak ada lagi yang disampaikan, maka sidang ditunda pada Jumat, tanggal 25 Juli 2025, dengan acara pembacaan putusan. Dengan demikian, sidang selesai dan dinyatakan ditutup," kata Rios.
Dalam perkara ini, Hasto didakwa turut memberi suap kepada eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan terkait upaya Harun Masiku menjadi anggota DPR RI lewat skema PAW.
Sekjen PDI-P itu juga diduga turut menghalangi penyidikan yang dilakukan lembaga antirasuah dalam membongkar dugaan suap perkara Harun Masiku tersebut.
Baca Juga: PN Jakpus Tolak Keberatan Artha Graha Soal Penyitaan Aset Harvey Moeis
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sidang Vonis Hasto Kristiyanto Dijadwalkan 25 Juli 2025", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/07/18/15423501/sidang-vonis-hasto-kristiyanto-dijadwalkan-25-juli-2025.
Selanjutnya: Promo Hypermart Beli Banyak Lebih Hemat 18-24 Juli 2025, Nuvo Cair Beli 2 Diskon 60%
Menarik Dibaca: Promo Hypermart Beli Banyak Lebih Hemat 18-24 Juli 2025, Nuvo Cair Beli 2 Diskon 60%
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News