kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KPK imbau Nurhadi lengkapi berkas LHKPN miliknya


Selasa, 18 Maret 2014 / 18:29 WIB
KPK imbau Nurhadi lengkapi berkas LHKPN miliknya
ILUSTRASI. Ketahui 4 Cara Menggunakan Shower Gel dengan Benar, Yuk!


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi untuk segera melengkapi berkas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya. Hal tersebut, berdasarkan Undang-Undang yang mewajibkan untuk melaporkan harta kekayaannya setelah menduduki jabatan sebagai pejabat publik.

"Sudah termaktub di UU mengenai pelaporan LHKPN. Menurut UU kan wajib ketika dia (Nurhadi) menjabat kemudian setelah dia menjabat,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (18/3).

Lebih lanjut Johan mengatakan, lembaganga telah mengirimkan surat kepada Nurhadi untuk melengkapi LHKPN tersebut. Menurut Johan, jika ada pegawai MA yang belum melaporkan hartanya kepada KPK maka ada pengaduan terkait hal tersebut kepada atasan MA.

Meski demikian, kata Johan, hingga kini tidak ada sanksi yang jelas bagi pejabat publik atau penyelenggara negara yang tidak melaporkan harnyanya. Yang jelas, kewenangan pemberian sanksi pun ada di tangan atasan MA.

“Kalau di MA kalau tidak salah itu (pelaporan LHKPN) bagian syarat naik jabatan,” tambah Johan.

Johan juga menyebut bahwa sudah menjadi kewajiban bagi setiap pejabat publik untuk melaporkan hartanya. Sekecil apapun harta yang dimiliki, harus dilaporkan kepada lembaganya. KPK hanya bertugas sebagai penerima LHKPN.

Seperti diberitakan sebelumnya, Nurhadi pernah memberikan LHKPN pada tanggal 7 November 2012 dan diterima KPK tanggal 8 November 2012. Namun berkas tersebut tak lengkap. Hingga saat ini pun Nurhadi belum juga melengkapinya sehingga KPK belum bisa mempublikasikan LHKPN tersebut. 

Belum rampung mengenai kejelasan harta kekayaan Nurhadi, pada Sabtu (15/3) malam lalu dirinya malah menyorot perhatian publik lantaran menggelar pesta pernikahan putranya Rizky Wibowo dengan Rizki Aulia Rahma di Hotel Mulia, Jakarta, yang dinilai terlalu mewah. Tamu yang hadir diberi suvenir perangkat elektronik iPod Shuffle.

Acara resepsi itu sengan 2.500 undangan tersebut, juga dihadiri tamu-tamu penting, seperti Wakil Presiden Boediono, sejumlah menteri Kabinet Indonesia Bersatu II, dan kalangan pejabat tinggi negara.

Terkait hal ini, KPK juga mengimbau agar Nurhadi tidak mempertontonkan harta kekayaanya. “Kita imbau pejabat hidup sederhana karena masih ada yang kekurangan. Jangan pertontonkan kekayaan.Saudara-saudara kita kan msih banyak yang miskin,” imbuh Johan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×