kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Wakapolri: Pengawasan harta Polri diperketat


Jumat, 13 Desember 2013 / 20:53 WIB
Wakapolri: Pengawasan harta Polri diperketat
ILUSTRASI. Gejala Serangan Jantung.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Pemerintah Kota Bogor bersama kepolisian melakukan penertiban terhadap sejumlah villa liar di kawasan Puncak. Diketahui ada beberapa villa milik anggota Polri.

Menyikapi hal tersebut Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol Oegroseno mengungkapkan bahwa ke depan untuk anggotanya akan lebih tertib lagi mengenai kepemilikan aset.

"Begini, ke depan kan nanti lebih tertib. Pejabat seperti saya ditawari, Pak, bapak mau nggak ada tanah di sana nanti kita yang ngatur, ya jangan mau terima," kata Oegroseno di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (13/12).

Pihaknya akan melakukan langkah-langkah preventif supaya anggota-anggotanya tidak lagi menerima pemberian yang bukan menjadi haknya. "Mungkin zaman-zaman dulu kan mungkinkan enggak dilihat nih, yang penting cari udara dingin ada yang memberi iya saja. Ke depan nanti kalau ada yang menawarkan kita bisa curiga, loh buat apa? Hawa dingin di Jakarta bisa pakai AC, enggak harus ke Puncak, kan gitu," ungkapnya.

Ke depan kepolisian pun akan lebih ketat mengawasi harta kekayaan anggotanya. Mulai dari lulus Akademi Kepolisian (Akpol) mulai mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) meskipun jumlahnya masih nol.

Hal tersebut untuk melatih disiplin dalam melaporkan harta kekayaannya. Bila harta kekayaan merupakan warisan atau pemberian orang tuanya itu pun harus dijelaskan juga dalam LHKPN supaya tidak ada kecurigaan.

"Bila dari orang tua atau mertua itu tidak ada masalah, masa polisi dilarang kaya. Tapi kalau sudah dilaporkan begitu ya jangan ditutupi, ini dapat dari mertua saya yang sangat kaya bila ditanya Rp 1 triliun dari mana misalnya, ya boleh," kata Oegroseno. (Adi Suhendi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×