kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.610.000   7.000   0,27%
  • USD/IDR 18.008   -24,00   -0,13%
  • IDX 6.234   -1,63   -0,03%
  • KOMPAS100 818   1,65   0,20%
  • LQ45 624   2,69   0,43%
  • ISSI 216   0,62   0,29%
  • IDX30 350   0,23   0,07%
  • IDXHIDIV20 430   0,32   0,08%
  • IDX80 94   0,31   0,33%
  • IDXV30 119   1,05   0,89%
  • IDXQ30 112   0,22   0,20%

KPK geledah PT Java Medica terkait alkes Tangsel


Rabu, 27 November 2013 / 14:09 WIB
ILUSTRASI. Promo Hotel di Indonesia Bagian Barat dengan Diskon 30%, Pesan Tiket.com Sekarang!


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor PT Java Medica, Komplek Lemigas, Grogol, Jakarta Barat. Penggeledahan tersebut dilakukan terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan alat kesehatan (alkes) kedokteran umum di Puskesmas Kota Tangerang Selatan untuk tahun anggaran 2012.

"Perlu diinformasikan bahwa siang ini, penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor PT Java Medica, Komplek Lemigas, Grogol, Jakarta Barat terkait dengan penyidikan dugaan korupsi dalam pengadaan alkes Kota Tangerang Selatan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkat, Rabu (27/11).

Penggeledahan tersebut dilakukan karena diduga terdapat jejak-jejak korupsi yang dilakukan adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaery Wardana alias Wawan. Adapun hingga berita ini diturunkan, penggeledahan tersebut masih berlangsung. "Penggeledahan masih berlangsung sampai saat ini," tambah Johan.

Seperti diketahui, KPK telah meningkatkan status kasus pengadaan alat kesehatan kedokteran umum di Puskesmas Kota Tangerang Selatan untuk tahun anggaran 2012, dari penyelidikan menjadi penyidikan. Atas kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek senilai Rp 23 miliar tersebut, KPK pun telah menetapkan tiga orang tersangka.

Ketiganya, yakni adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaery Wardana alias Wawan, Dadang Prijatna dari PT Mikkindo Adiguna Pratama, dan Mamak Jamaksari yang merupakan Kepala Bidang Promosi Kesehatan (Promkes) dan Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan. 

Ketiganya disangkakan melanggar pasal yang sama, yakni Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×