kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45915,83   -3,68   -0.40%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPK periksa tiga saksi terkait kasus alkes Tangsel


Selasa, 19 November 2013 / 11:26 WIB
KPK periksa tiga saksi terkait kasus alkes Tangsel
ILUSTRASI. Refluks asam atau asam lambung terjadi ketika sfingter di dasar kerongkongan tidak bekerja dengan baik, memungkinkan cairan naik


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dadang Prijatna dan Mamak Jamaksari terkait kasus pengadaan alat-alat kesehatan (alkes) kedokteran umum di Puskesmas Kota Tangerang Selatan untuk tahun anggaran 2012, Selasa (19/11). 

Meskipun keduanya merupakan tersangka dalam kasus tersebut, tetapi hari ini keduanya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaery Wardana alias Wawan.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk TCW (Tubagus Chaery Wardana)," kata Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha dalam pesan singkat, Selasa (19/11).

Selain Dadang dan Mamak, hari ini pun KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap A. Farid Asyari (swasta). Rencananya Farid pun akan menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK terkait kasus tersebut.

Seperti diketahui, KPK telah meningkatkan status kasus pengadaan alkes kedokteran umum di Puskesmas Kota Tangerang Selatan untuk tahun anggaran 2012, dari penyelidikan menjadi penyidikan. Atas kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek senilai Rp 23 miliar tersebut, KPK pun telah menetapkan tiga orang tersangka.

"Sejak tanggal 11 November 2013 kemarin, kasus alkes dinaikkan ke penyidikan dengan menetapkan beberapa tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (12/11) lalu.

Adapun ketiga tersangka tersebut yakni adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaery Wardana alias Wawan, Dadang Priatna dari PT Mikkindo Adiguna Pratama, dan Mamak Jamaksari yang merupakan Kepala Bidang Promosi Kesehatan (Promkes) dan Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan.

Ketiganya disangkakan melanggar pasal yang sama, yakni Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×