Sumber: Kompas.co | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi membidik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan. Atut berpotensi menjadi salah satu tersangka.
Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Banten untuk Rakyat juga berunjuk rasa mendukung KPK agar segera menetapkan tersangka.
Hari Selasa (19/11), KPK kembali meminta keterangan Atut. Dia datang ke KPK sekitar pukul 09.30. Ajudannya bahkan datang dua jam lebih awal. Atut baru selesai diperiksa pada pukul 17.00.
Saat ditanya apakah Atut merupakan salah satu pihak yang berpotensi menjadi tersangka, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, hal tersebut tak tertutup kemungkinannya.
”Orang yang diperiksa KPK kalau ternyata dari hasil pemeriksaan berkelanjutan dan ditemukan dua alat bukti yang cukup signifikan, cukup kuat, tidak menutup kemungkinan seseorang itu berubah statusnya dari saksi menjadi tersangka,” kata Abraham.
Beberapa waktu lalu, penyelidik KPK sempat mendatangi kantor Dinas Kesehatan Provinsi Banten di Serang. KPK juga
telah meminta keterangan sejumlah pejabat Dinkes Provinsi Banten.
”Ada beberapa permasalahan yang perlu diklarifikasi pada Atut karena itu (pemeriksaan) hari ini,” kata Abraham.
Atut tak banyak bicara
Seusai diperiksa, Atut tidak banyak bicara. Ketika dicecar sejumlah pertanyaan oleh wartawan, Atut hanya mengatakan, ia telah selesai memberi keterangan kepada penyelidik KPK.
”Sudah memberikan klarifikasi atau keterangan terkait dengan sarana dan prasarana di Pemerintah Provinsi Banten. Terima kasih ya. Cukup ya, cukup,” katanya singkat.
Dia pun hanya mengucapkan permintaan maaf berkali-kali ketika wartawan bertanya apakah dirinya siap jika ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Dukungan kepada KPK
Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Banten untuk Rakyat mendukung langkah KPK ini. ”Kami mendorong KPK mengusut aset kekayaan Atut karena hartanya diduga berasal dari tindak korupsi,” kata Sobari, seorang demonstran saat berorasi di simpang Ciceri, Kota Serang.
Di tempat lain, Direktur Aliansi Independen Peduli Publik Uday Suhada juga menyatakan dukungan. Menurut dia, KPK harus bertindak cepat menetapkan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan.
”Bukti-bukti tentang itu, saya rasa sudah cukup kuat. Selain kasus alat kesehatan, Atut juga bertanggung jawab terhadap penyelewengan dana hibah dan bantuan sosial,” kata Uday.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten menemukan penggelembungan pengadaan obat-obatan untuk RSUD Banten pada 2012. Dalam laporan hasil pemeriksaan yang dikeluarkan Juni 2013 tertera kerugian negara Rp 987.650.346 atas penggelembungan harga obat dan bahan habis pakai.
Lembaga Kajian Independen (LKI) Banten menelusuri beberapa kejanggalan dalam pengadaan alat kesehatan untuk RSUD Banten yang diresmikan pada 3 Oktober silam itu. Dimas Kusuma, koordinator lembaga itu, mendapati bahwa salah satu pemenang tender, CV BS, beralamat fiktif. Kantor perusahaan itu adalah rumah yang sudah tidak dihuni selama dua tahun terakhir.
Dari data yang diperoleh LKI Banten, CV BS memenangi sembilan tender, seperti pengadaan alat instalasi bedah dan alat kedokteran rawat inap kebidanan. Nilai total sembilan proyek itu mencapai Rp 108,48 miliar. Proyek terbesar adalah pengadaan sarana penunjang pelayanan penyakit jantung dan pembuluh darah sebesar Rp 21,5 miliar.
Koordinator Divisi Korupsi Indonesia Corruption Watch Ade Irawan juga mengapresiasi tinggi langkah cepat KPK. Pemeriksaan intensif itu menunjukkan bahwa KPK mengakomodasi kegundahan masyarakat Banten.(BIL/HEI/OSA/Kompas cetak)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News