kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.894.000   23.000   1,23%
  • USD/IDR 16.445   0,00   0,00%
  • IDX 7.107   66,36   0,94%
  • KOMPAS100 1.034   12,73   1,25%
  • LQ45 806   9,73   1,22%
  • ISSI 223   1,91   0,86%
  • IDX30 421   5,94   1,43%
  • IDXHIDIV20 502   10,81   2,20%
  • IDX80 116   1,41   1,23%
  • IDXV30 120   2,66   2,27%
  • IDXQ30 138   2,04   1,50%

KPK cegah pihak swasta atas kasus Alkes Tangsel


Kamis, 21 November 2013 / 19:20 WIB
KPK cegah pihak swasta atas kasus Alkes Tangsel
ILUSTRASI. Petugas kesehatan menyuntikkan vaksin dosis ketiga kepada warga


Reporter: Adinda Ade Mustami |

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan terhadap Agus Marwan dari pihak swasta terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat-alat kesehatan kedokteran umum di Puskesmas Kota Tangerang Selatan untuk tahun anggaran 2012.

"Terkait dengan penyidikan kasus alat kesehatan Tangsel dengan tersangka DP (Dadang Prijatna), KPK telah mengirimkan permintaan pencegahan kepada imigrasi atas nama Agus Marwan, swasta," kata Juru Bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkat, Kamis (21/11).

Pencegahan tersebut dilakukan sejak Rabu (20/11) kemarin. Agus dicegah bepergian keluar negeri hingga dilakukan untuk 6 bulan ke depan.

Seperti diketahui, KPK telah meningkatkan status kasus pengadaan alat kesehatan kedokteran umum di Puskesmas Kota Tangerang Selatan untuk tahun anggaran 2012, dari penyelidikan menjadi penyidikan. Atas kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek senilai Rp 23 miliar tersebut, KPK pun telah menetapkan tiga orang tersangka.

Ketiganya, yakni adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaery Wardana alias Wawan, Dadang Prijatna dari PT Mikkindo Adiguna Pratama, dan Mamak Jamaksari yang merupakan Kepala Bidang Promosi Kesehatan (Promkes) dan Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan. 

Ketiganya disangkakan melanggar pasal yang sama, yakni Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Thrive

[X]
×