kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

KPK cegah pihak swasta atas kasus Alkes Tangsel


Kamis, 21 November 2013 / 19:20 WIB
KPK cegah pihak swasta atas kasus Alkes Tangsel
ILUSTRASI. Petugas kesehatan menyuntikkan vaksin dosis ketiga kepada warga


Reporter: Adinda Ade Mustami |

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan terhadap Agus Marwan dari pihak swasta terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat-alat kesehatan kedokteran umum di Puskesmas Kota Tangerang Selatan untuk tahun anggaran 2012.

"Terkait dengan penyidikan kasus alat kesehatan Tangsel dengan tersangka DP (Dadang Prijatna), KPK telah mengirimkan permintaan pencegahan kepada imigrasi atas nama Agus Marwan, swasta," kata Juru Bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkat, Kamis (21/11).

Pencegahan tersebut dilakukan sejak Rabu (20/11) kemarin. Agus dicegah bepergian keluar negeri hingga dilakukan untuk 6 bulan ke depan.

Seperti diketahui, KPK telah meningkatkan status kasus pengadaan alat kesehatan kedokteran umum di Puskesmas Kota Tangerang Selatan untuk tahun anggaran 2012, dari penyelidikan menjadi penyidikan. Atas kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek senilai Rp 23 miliar tersebut, KPK pun telah menetapkan tiga orang tersangka.

Ketiganya, yakni adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaery Wardana alias Wawan, Dadang Prijatna dari PT Mikkindo Adiguna Pratama, dan Mamak Jamaksari yang merupakan Kepala Bidang Promosi Kesehatan (Promkes) dan Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan. 

Ketiganya disangkakan melanggar pasal yang sama, yakni Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×