kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPK isyaratkan Airin bisa jadi tersangka


Selasa, 19 November 2013 / 07:29 WIB
KPK isyaratkan Airin bisa jadi tersangka
ILUSTRASI. ShopeePay hadirkan fitur transfer ke bank yang memungkinkan pengguna untuk melakukan transfer secara gratis dan tanpa batas kuota transfer


Sumber: TribunNews.co | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengungkapkan, penyidik terus mendalami dugaan keterlibatan Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, dalam kasus dugaan korupsi alat kesehatan (Alkes) di Tangerang Selatan.

Bahkan, mantan Ketua KPK memastikan, pihaknya tengah mengumpulkan bukti-bukti keterlibatan istri Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, dalam kasus dugaan korupsi pada proyek senilai Rp 23 miliar.

"Iya, pokoknya Anda tunggu saja, kami sedang kumpulkan bukti untuk meyakinkan," kata Busyro di kantornya, Jakarta, Senin (18/11/2013) malam.

Menurut Busyro, pihaknya punya cara sendiri untuk menjerat Airin, dalam kasus yang telah menjerat suaminya sebagai tersangka.

Ibarat anak tangga, KPK akan lebih dulu menjerat pihak di level bawah, kemudian akan naik ke atas. Hal tersebut pun diamini Busyro.

"Iya, memang seperti itu kan," ungkapnya.

Busyro mengibaratkan pola kinerja pihaknya seperti menangani sejumlah kasus sebelumnya. Misalnya, kasus korupsi PON Riau yang pada akhirnya menyeret sang Gubernur Rusli Zainal ke jeruji besi.

"Selama ini kan bisa dilihat bagaimana cara kerja kami. Semua dimulai dari bawah, minggir, minggir, minggir, langsung nabrak ke atas kan. Bisa dilihat contohnya PON Riau itu siapa dulu yang kena, minggir, minggir, minggir gubernurnya langsung kena kan?" tuturnya.

"Travel cek, itu pertama dari anggota DPR Agus Condro sampai ke Miranda Goeltom kan? Itu memang karakter kerja KPK. Jadi, semuanya analog dengan itu," jelas Busyro.
 
Dalam dugaan korupsi alkes Tangsel, KPK sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Dadang Priatna (DP) pihak swasta, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Mamak Jamaksari (MJ). Mereka diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×