kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.333.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sekjen ESDM bungkam soal temuan uang US$ 200.000


Senin, 04 November 2013 / 18:04 WIB
Sekjen ESDM bungkam soal temuan uang US$ 200.000
ILUSTRASI. Ketahui 4 Cara Membersihkan Sunscreen Waterproof dengan Benar, Yuk!


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Waryono Karno enggan berkomentar terkait barang bukti berupa uang yang ditemukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di ruang kerjanya.

Barang bukti tersebut diduga ada kaitannya dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi suap terkit kegiatan di Satuan Kerja Khusus Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) tahun 2012-2013.

"(Terkait materi pemeriksaan) kita sudah menjelaskan segala sesuatunya yang diminta KPK dan silahkan ditanyakan (ke KPK)," tutur Waryono kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Senin (4/11).

Waryono rampung menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK untuk tersangka Kepala SKK Migas nonaktif Rudi Rubiandini, sekitar pukul 17.20 WIB.

Hanya sedikit yang disampaikan kepada awak media, Waryono kemudian masuk ke dalam mobil Kijang Innova hitam dengan nomor polisi B 1290 IR.

Terseretnya nama Waryono Karno dalam kasus ini bermula dari penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK di ruang kerjanya. Dalam penggeledahan itu ditemukan uang tunai sebesar US$ 200.000 di tas kecil berwarna hitam yang tergeletak di ruang kerja Waryono.

Terkait uang temuan tersebut, Menteri ESDM Jero Wacik sempat mengatakan bahwa uang tersebut merupakan uang operasional dari Kementerian ESDM. "Saya rasa itu (uang) operasional, kan biasa ada uang," kata Jero, Kamis (15/8) lalu.

Namun demikian, Juru Bicara KPK Johan Budi meyakini barang bukti berupa uang senilai US$ 200.000 tersebut bukanlah uang operasional Kementerian ESDM. "Sejauh yang saya tahu bahwa operasional di departemen itu dalam bentuk mata uang rupiah," tegas Johan Senin (21/10).

Sebelumnya, KPK juga telah melakukan rekonstruksi penangkapan Rudi pada Jumat (4/10) lalu. Biasanya dalam penanganan kasus di KPK, tak lama berselang setelah dilakukannya proses rekonstruksi, berkas kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke pengadilan (P21).

Kasus ini bermula dari peristiwa tangkap tangan yang dilakukan penyidik terhadap Rudi, petinggi PT Kernel Oil Pte Ltd Simon Gunawan Tanjaya dan swasta bernama Ardi pada 13 Agustus lalu.

Mereka ditangkap lantaran diduga baru saja melakukan serah terima sejumlah uang untuk pengurusan kegiatan di SKK Migas. Kini ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Rudi dan Ardi disangkakan pasal penerimaan suap, sedangkan Simon sebagai pemberi suap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×