kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.740.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.708   -71,00   -0,40%
  • IDX 6.526   24,10   0,37%
  • KOMPAS100 849   6,96   0,83%
  • LQ45 645   5,86   0,92%
  • ISSI 228   -0,31   -0,14%
  • IDX30 360   3,72   1,04%
  • IDXHIDIV20 437   4,19   0,97%
  • IDX80 97   0,82   0,85%
  • IDXV30 121   0,51   0,43%
  • IDXQ30 114   1,21   1,07%

Usai diperiksa KPK, Artha Meris enggan berkomentar


Senin, 04 November 2013 / 17:45 WIB
ILUSTRASI. Founder and CEO of Tesla Motors Elon Musk. REUTERS/James Glover II/File Photo


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Artha Meris hari ini, Senin (4/11) diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak pidana korupsi kegiatan di SKK Migas tahun 2012-2013.

Seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk Kepala Satuan Kerja Khusus Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini, Direktur PT Parna Raya Group Artha Meris Simbolon bungkam.

Artha Meris keluar dari Gedung KPK pada pukul 16.50 WIB. Artha yang mengenakan baju dan rok berwarna hitam hanya tersenyum dan tidak mengucapkan kata-kata sama sekali saat dikonfirmasi wartawan terkait materi pemeriksaannya hari ini.

Artha Meris yang juga merupakan keluarga politisi PDIP Effendi MS Simbolon pun langsung menerobos kerumunan wartawan dan masuk ke dalam mobil Mercy hitam dengan nomor polisi B 778 A.

Diketahui PT Parna Raya Group merupakan perusahaan perdagangan minyak di Indonesia yang sebagian besar melayani perusahaan minyak dan gas seperti Pertamina, Total E & P Indonesie, Unocal, Vico, PT Caltex Pacific Indonesia. Artha Meris sendiri sudah dicekal KPK sejak 14 Agustus 2013 lalu.

Kasus ini bermula dari peristiwa tangkap tangan yang dilakukan penyidik terhadap Rudi, petinggi PT Kernel Oil Pte Ltd Simon Gunawan Tanjaya dan swasta bernama Ardi pada 13 Agustus lalu.

Mereka ditangkap lantaran diduga baru saja melakukan serah terima sejumlah uang untuk pengurusan kegiatan di SKK Migas. Kini ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Rudi dan Ardi disangkakan pasal penerimaan suap, sedangkan Simon sebagai pemberi suap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×