kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KPK geledah Bursa Berjangka terkait kasus TPBU


Kamis, 27 Februari 2014 / 19:59 WIB
KPK geledah Bursa Berjangka terkait kasus TPBU
ILUSTRASI. Libur Nasional 2023 dan Cuti Bersama 2023


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor bursa berjangka di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (27/2). Penggeledahan tersebut dilakukan terkait kasus dugaan suap pengurusan izin Taman Pemakaman Bukan Umum (TPBU) di Kabupaten Bogor.

"Tadi siang sekitar pukul 14.00 WIB penyidik yang menangani perkara tindak pidana korupsi pemberian izin lokasi TBPU melakukan penggeledahan di kantor bursa berjangka di MH Thamrin," kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Kamis sore tadi.

Lebih lanjut menurut Johan, penggeledahan tersebut dilakukan terkait dengan tersangka Syahrul R Sampurnajaya dalam kasus tersebut. Adapun penggeledahan masih dilakukan hingga sekitar pukul 17.30 WIB tadi.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Syahrul sebagai tersangka atas dugaan menyuap Ketua DPRD Kabupaten Bogor Iyus Djuher, pegawai Pemerintah Kabupaten Bogor Usep Jumenio, dan pegawai honorer di Pemkab Bogor Listo Welly Sabu. Syahrul merupakan pemegang saham di PT Garindo yang tengah berencana membangun TPBU di sebidang lahan di Desa Antajaya, Bogor.

Diduga, lahan tersebut masuk dalam wilayah konservasi. Kasus ini juga menjerat karyawan PT Garindo lainnya, yakni Sentot Susilo dan Nana Supriatna. Adapun berkas perkara Iyus, Usep, Listo, Nana, dan Sentot telah disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung. Namun, pada 23 Oktober lalu, terdakwa Iyus Djuher meninggal dunia karena sakit kanker liver sehingga perkaranya digugurkan. Padahal rencananya pembacaan putusan terhadap Iyus akan dilakukan pada 6 November 2013 lalu.

Sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut agar terdakwa Iyus dihukum 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Iyus didakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama seperti tertuang dalam Pasal 5 Ayat 2 jo 5 Ayat 1 huruf a Jo Pasal 55 Ayat 1 Jo 64 KUHP tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×