kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPK cegah kepala Bappebti ke luar negeri


Rabu, 24 April 2013 / 20:18 WIB
KPK cegah kepala Bappebti ke luar negeri
ILUSTRASI. Lowongan kerja terbaru di BUMN Nindya Karya, ini posisi dan syaratnya. Pho KONTAN/Achmad Fauzie/29/01/2015


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan perjalanan ke luar negeri terhadap Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Syahrul R. Sampurnajaya terkait kasus dugaan suap pengurusan izin tanah pemakaman di Desa Tanjung Sari, Bogor.

KPK melayangkan permintaan cegah ke Direktorat Jenderal Imigrasi setelah melakukan penggeledahan di rumah dan kantor yang bersangkutan.“KPK meminta Ditjen Imigrasi untuk mencegah tiga orang saksi terkait pengembangan kasus penyuapan untuk lahan makam bukan umum,” kata Juru bicara KPK Johan Budi, Rabu (24/4).

Menurut Johan, selain Sahrul, KPK juga mengajukan permohonan pencegahan terhadap Komisaris PT Gerindo Perkasa dan seorang  bernama Herlina Triana. Kata dia, pencegahan tersebut mulai berlaku sejak 19 April hingga 6 bulan kedepan.

Berdasarkan penelusuran KONTAN, Sahrul tersangkut dalam kasus ini karena yang bersangkutan diduga merupakan salah satu pemegang saham PT Gerindo Perkasa. Adapun penggeledahan terkait Sahrul dilakukan di kantor Bappebti di Jl. Kramat Raya Noomor 172 Jakarta Pusat dan kediamannya di Jl. Haji Jian Nomor 73 Cipete Jakarta Selatan.

KPK telah menetapkan 5 orang tersangka terkait pemberian hadiah atau janji dalam pengurusan izin pemakaman tanah seluas 1 juta meter persegi di Desa Antar Jaya, Tanjung Sari Bogor. Adapun tersangka yang ditetapkan adalah Ketua DPRD Bogor Iyus Djuher, pns Pemkab Bogor Usep Jumeno, pegawai honorer Pemkab Bogor Listo Wely Sabu, Direktur PT Gerindo Perkasa Sentot Susilo dan pihak swasta Nana Supriatna. Iyus, Usep dan Wely dijerat dengan pasal penerimaan suap sedangkan Sentot dan Nana dijerat dengan pasal pemberian suap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×