kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.755   -3,00   -0,02%
  • IDX 7.480   -25,75   -0,34%
  • KOMPAS100 1.154   -2,95   -0,26%
  • LQ45 913   0,81   0,09%
  • ISSI 227   -1,59   -0,70%
  • IDX30 471   1,26   0,27%
  • IDXHIDIV20 567   3,73   0,66%
  • IDX80 132   -0,15   -0,11%
  • IDXV30 139   -0,18   -0,13%
  • IDXQ30 157   0,79   0,50%

KPK Dipersilahkan Bongkar Korupsi di Jatim


Jumat, 13 Desember 2013 / 22:27 WIB
KPK Dipersilahkan Bongkar Korupsi di Jatim
ILUSTRASI. PT Bank Neo Commerce Tbk. (BNC) meluncurkan kampanye #BuatSemua sebagai kampanye pemasaran perdananya di tahun 2022 ini.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan

SURABAYA. Pernyataan Ketua KPK Abraham Samad bahwa di Jatim terdapat koruptor yang masuk kategori kelas wahid akhirnya ditanggapi Gubernur Jatim Soekarwo. Menurut Pakde Karwo,  panggilan Soekarwo, dirinya yakin Abraham tidak main-main dengan pernyataan yang diucapkan.

“Beliau tentu memiliki bukti, dasar, dan data yang kuat,” tegasnya, Jumat (13/12), usai usai salat Jumat di Masjid Baitul Hamdi, Kantor Pemprov Jatim.

Namun, sampai saat ini,  lanjut Pakde, pihaknya belum mendapat informasi tentang kasus yang dimaksudkan Ketua KPK, termasuk lokasinya di mana dan siapa pelakunya. Meski demikian, Ketua DPD Partai Demokrat Jatim ini mengaku siap memberi supply data jika KPK membongkar siapa koruptor kelas wahid di Jatim.

Hal itu dilakukan, karena dalam beberapa tahun terakhir ini, Pemprov Jatim telah menjalin kerja sama dengan Bidang Pencegahan Korupsi KPK RI. Bentuknya, menerapkan zona atau kawasan beban korupsi di sejumlah instansi, seperti Pusat Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T) Badan Penanaman Modal, Jembatan Timbang Dishub dan LLAJ, Dispenda, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan RSUD Soedono Madiun.

“Di Indonesia, Pemprov Jatim bahkan yang jadi pilot project pencegahan korupsi,” terangnya.

Selain itu, dalam menjalankan pemerintahan dan pengelolaan uang negara, Pemprov Jatim, lanjut Pakde juga sudah sesuai dengan standart operasional dan atura perundang-undangan yang ada. Nah, berdasar UU Nomor 17 Tahun 2003, uang negara ada tiga jenis, yakni APBN, APBD, uang di BUMN dan BUMD serta penyertaan modal APBN dan APBD ke pihak ketiga.

"Makanya saya Nggak tahu, apakah pernyataan Ketua KPK mengarah ke Kabupaten/Kota yang lain. Tapi secara umum kita membuat zona-zona untuk pencegahan tindak pidana korupsi ini," imbuhnya.

Karena menyangkut delik pidana, Pakde akan menunggu perkembangan dari KPK untuk membuktikan pernyataan Ketua KPK Abraham Samad. "Nah, tugas pemerintah untuk memfasilitasi dan membantu kerja KPK," terang mantan Sekdaprov Jatim ini.

Sebelumnya, ketika menjadi narasumber diskusi Pekan Politik Kebangsaan Menyongsong Indonesia Memilih 2014 bertajuk "Menyorot Pilkada, Pileg dan Pilpres", di kantor ICIS, Menteng, Jakarta beberapa waktu lalu.

Ketua KPK Abraham Samad menyatakan di di Jatim terdapat perampok kelas wahid yang masuk katagori perampok yang tidak bisa dimaafkan. Ikut menjadi pemateri dalam forum tersebut, mantan Ketua Umum PBNU Hasyim Muzadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×