kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Vonis Pilgub Jatim, pendapat Akil tetap dipakai


Sabtu, 05 Oktober 2013 / 10:56 WIB
Vonis Pilgub Jatim, pendapat Akil tetap dipakai
ILUSTRASI. 4 Cara Unik Menenangkan Anak yang Sedang Marah


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan tidak ada pengunduran sidang putusan dalam sengeketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah. Sengketa Pemilukada Jawa Timur yang akan dibacakan Senin pekan depan.

"Tidak ada (perubahan jadwal). Sampai saat ini karena sudah di-take over (diambil alih) mengenai persoalan itu agar segera (diputuskan) sesuai dengan jadwal," ujar hakim konstitusi Harjono kepada Tribunnews.com, di MK, Jakarta, Jumat (4/10/2013) malam.

Pilkada Jawa Timur sebelumnya disidangkan oleh panel hakim yang diketuai Akil Mochtar. Dua anggota panel lainnya adalah Maria Farida Indrati dan Anwar Usman. Walau Akil Mochtar sudah ditangkap KPK, mekanisme pengambilan keputusan tetap seperti semula. Hasil dari persidangan panel hakim kemudian diserahkan dalam rapat pleno hakim untuk diputuskan.

Dengan demikian, secara otomatis rapat pleno hanya diiikuti oleh delapan hakim karena Akil Mochtar tidak hadir karena sekarang berada di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, pendapat Akil tetap disertakan karena sudah termuat dalam persidangan sebelumnya.

"Dia periksa (PHPU Jawa Timur) sore (Rabu 2/10/2013) kemudian ditangkap. Meskipun Pak Akil tidak memberi pendapat secara formal (dalam rapat pleno hakim) tapi kan sudah ada pembicaraan dulu sebelum itu. Kita tanya hakimnya gimana lalu kita bahas bersama gimana putusannya," tukas Harjono. (Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×