kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPK diminta usut tuntas dugaan suap pajak


Selasa, 09 Maret 2021 / 22:08 WIB
KPK diminta usut tuntas dugaan suap pajak
ILUSTRASI. Sejumlah jurnalis beraktivitas di halaman Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, modus dugaan suap pajak adalah menyuap pemeriksa pajak. Hal ini dilakukan agar nilai pajak menjadi lebih rendah dari yang semestinya dikenakan. Dugaan suap pajak ini ditaksir mencapai miliaran rupiah.

Alex menyebut, dalam suap pajak yang tengah dilakukan penyidikan ini sama dengan modus kasus yang pernah ditangani KPK sebelumnya. Saat ini KPK masih dalam proses penyidikan dugaan kasus suap tersebut.

“Biar teman-teman penyidik sekarang bekerja sehingga buktinya cukup kuat. Tentu akan kami ekspos kepada teman-teman wartawan. Nanti kami tetapkan tersangka langsung kami tahan orangnya," ujar Alex.

Sementara itu, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan saat ini mengaku tengah menunggu proses penyidikan di KPK.

“Kita hormati dan tunggu proses penyidikan teman-teman di KPK,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor kepada Kontan.co.id, Jumat (5/3).

Sebagai informasi, Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat sepanjang 2005 - 2019 sedikitnya terdapat 13 kasus korupsi perpajakan yang menunjukkan kongkalikong antara pihak pemerintah dan swasta. Dari seluruh kasus tersebut, terdapat 24 orang pegawai pajak yang terlibat. Modus umum dalam praktik korupsi pajak adalah suap menyuap.

Total nilai suap dari keseluruhan kasus tersebut mencapai Rp 160 miliar. Hal ini belum termasuk nilai kerugian negara akibat berkurangnya pembayaran pajak oleh wajib pajak korporasi.

Baca Juga: KPK keluarkan sprindik kasus dugaan suap pajak, ini komentar Ditjen Pajak

ICW mencatat, setidaknya ada tiga kasus korupsi yang melibatkan pegawai negeri sipil di DJP dan pernah menarik perhatian publik. Pertama, kasus yang menjerat Gayus Tambunan, pegawai negeri sipil di DJP yang diketahui menerima suap dan gratifikasi hingga Rp 925 juta, US$ 659,800, dan Sin$9,6 juta, serta melakukan pencucian uang.

Kedua, kasus yang menjerat mantan Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Jakarta VII DJP Kemenkeu Bahasyim Assifie. Ia terbukti menerima suap senilai Rp 1 miliar dan terbukti melakukan pencucian uang.

Ketiga, kasus yang menjerat Dhana Widyatmika, pegawai di DJP yang terbukti menerima gratifikasi dengan total nilai Rp2,5 miliar, melakukan pemerasan, dan melakukan pencucian uang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×