kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.705.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.290   30,00   0,18%
  • IDX 6.750   -53,40   -0,78%
  • KOMPAS100 997   -8,64   -0,86%
  • LQ45 770   -6,78   -0,87%
  • ISSI 211   -0,72   -0,34%
  • IDX30 399   -2,48   -0,62%
  • IDXHIDIV20 482   -1,69   -0,35%
  • IDX80 113   -1,02   -0,90%
  • IDXV30 119   -0,06   -0,05%
  • IDXQ30 131   -0,75   -0,57%

KPK keluarkan sprindik kasus dugaan suap pajak, ini komentar Ditjen Pajak


Jumat, 05 Maret 2021 / 19:36 WIB
KPK keluarkan sprindik kasus dugaan suap pajak, ini komentar Ditjen Pajak
ILUSTRASI. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait dugaan kasus suap pajak,


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait dugaan kasus suap pajak yang melibatkan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (KPK).

Sprindik dengan Nomor B/878/DIK.00/01-23/02/2021 itu diteken Ketua KPK Firli Bahuri. Sprindik tersebut menyebutkan, KPK telah  menetapkan dua tersangka pegawai pajak. Mereka berinisial APA dan DR yang merupakan pejabat di Ditjen Pajak Kemenkeu.

Menanggapi beredarnya spindik KPK tersebut, Ditjen Pajak menunggu proses penyidikan KPK. “Kita hormati dan tunggu proses penyidikan teman-teman di KPK,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor kepada Kontan.co.id, Jumat (5/3).

Baca Juga: Beredar kabar, KPK sudah keluarkan sprindik kasus dugaan suap pajak

Dalam sprindik tersebut, KPK menduga bahwa APA dan DR mendapatkan suap dari konsultan pajak berinisial RAR dan AIM atas pemeriksaan perpajakan perusahaan berinisial PT GMP tahun pajak 2016.

KPK juga menyebut nama VL selaku kuasa wajib pajak terkait dengan pemeriksaan perpajakan perusahaan terbuka berinisial PT BPI tahun pajak 2016 dan AS selaku konsultan pajak terkait dengan pemeriksaan perpajakan perusahaan berinisial PT JB tahun pajak 2016 dan 2017.

Atas dugaan perbuatan penerimaan hadiah atau janji tersebut, maka tersangka APA dan DR dipersangkakan melanggar pasal 12 huruf a dan pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 21 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Selanjutnya: Jejak karier dan kekayaan 2 pejabat Ditjen Pajak yang diduga terlibat kasus suap

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×