kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.164   36,00   0,22%
  • IDX 7.057   73,30   1,05%
  • KOMPAS100 1.054   14,06   1,35%
  • LQ45 829   12,02   1,47%
  • ISSI 214   1,30   0,61%
  • IDX30 423   6,54   1,57%
  • IDXHIDIV20 509   7,28   1,45%
  • IDX80 120   1,60   1,35%
  • IDXV30 125   0,51   0,41%
  • IDXQ30 141   1,89   1,36%

KPK diminta usut tuntas dugaan suap pajak


Selasa, 09 Maret 2021 / 22:08 WIB
KPK diminta usut tuntas dugaan suap pajak
ILUSTRASI. Sejumlah jurnalis beraktivitas di halaman Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah kelompok masyarakat pegiat anti korupsi meminta KPK mengusut tuntas dugaan suap pajak yang melibatkan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu).

Dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang beredar, KPK menetapkan dua tersangka pegawai pajak. Mereka berinisial APA dan DR yang merupakan pejabat di Ditjen Pajak Kemenkeu.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, meski saat ini KPK belum mengumumkan tersangka kasus dugaan suap pajak tersebut, namun nama – nama tersangka sudah beredar di publik.

Menurut dia, nama – nama yang beredar tersebut benar adanya seperti informasi yang didapatkan MAKI.

Baca Juga: KPK usut dugaan korupsi pengadaan lahan oleh BUMD DKI Jakarta

“Tinggal menunggu pengumuman, namun maksud saya kalau nanti diumumkan itu harus segera, karena kalau mangkrak tidak segera diumumkan, kan ini menimbulkan tanda tanya dan MAKI pasti gugat pra peradilan,” kata Boyamin saat dihubungi, Selasa (9/3).

Boyamin menekankan, pihak yang nanti ditetapkan sebagai tersangka harus dijerat pasal pencucian uang. Karena kasus ini tidak menutup kemungkinan akan berkelanjutan terhadap proses pajak – pajak sebelumnya yang diduga dimainkan oleh konsultan – konsultan pajak yang terlibat dalam kasus ini.

KPK harus menggali pajak di tahun – tahun sebelumnya. “Sehingga dengan penerapan pasal pencucian uang maka nanti pengembalian kerugian negara akan maksimal,” ucap dia.

Boyamin mengatakan, saat ini kebijakan KPK adalah pengumuman tersangka diumumkan bersamaan dengan penangkapan dan penahanan.

“Kita tunggu seminggu, dua minggu kedepan. Kalau tidak (ada pengumuman tersangka) saya gugat pra peradilan atau paling tidak saya laporkan ke dewan pengawas KPK,” ujar Boyamin.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×