kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPK dan Ombudsman sepakati MOU pencegahan korupsi


Selasa, 23 Juli 2013 / 16:25 WIB
KPK dan Ombudsman sepakati MOU pencegahan korupsi
ILUSTRASI. Dapatkan potongan harga hingga Rp650.000 saat berbelanja di Electronic City dengan kartu kredit atau debit BCA.


Reporter: RR Putri Werdiningsih |

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ombudsman hari ini (23/7) menyepakati kerja sama penanganan tindak lanjut laporan pengaduan pelayanan publik sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

Penandatanganan MOU itu dilakukan langsung oleh ketua KPK Abraham Samad dan ketua Ombudsman Danang Girindrawardana.

"Dari pengaduan pelayanan publik yang dilaporkan ke ombudsman kami bisa mem-forward kepada KPK sesuai dengan kewenangannya," kata Danang saat ditemui di kantor KPK, Jakarta, Selasa (23/7).

Menurutnya dengan MOU tersebut apabila nantinya ada pengaduan masyarakat yang diduga terkait perkara korupsi maka ombudsman akan meneruskannya ke pihak KPK. Namun jika oleh KPK aduan tersebut dinyatakan masih berada dalam lingkup pelanggaran administrasi maka itu akan diselesaikan di ombudsman saja. Tak hanya persoalan aduan, kerja sama tersebut juga membuka peluang pertukaran data antar dua instansi.

"Kami akan menukarkan data-data terkait dengan informasi tindak pidana korupsi yang mana kami juga mempunyai hak untuk meminta data kepada KPK dan sebaliknya KPK juga bisa meminta data ke kita," imbuhnya.

Dalam kesempatan itu, Danang pun membantah ketika ditanya apakah kerja sama ini dilakukan menyusul temuannya atas 5 kementerian dengan rapor merah terkait pelayanan publik. Menurutnya kerja sama ini juga bertujuan untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

Sebelumnya, Ombudsman telah merilis 5 kementerian dengan rapor merah dari sektor pelayanan publik. Rapor itu diberikan setelah Ombudsman melakukan observasi berdasarkan Undang-Undang (UU) Pelayanan Publik Nomor 25 tahun 2009 yang memuat komponen standar pelayanan publik khususnya di unit pelayanan perizinan. Adapun lima kementerian tersebut adalah Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Sosial,  Kementerian Pertanian dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×