kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPK periksa mantan narapidana kasus Buol


Selasa, 23 Juli 2013 / 12:37 WIB
KPK periksa mantan narapidana kasus Buol
ILUSTRASI. PT Mulia Industrindo, Tbk


Reporter: RR Putri Werdiningsih |

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini (23/7) melakukan pemeriksaan terhadap narapidana kasus suap pengurusan Izin Usaha Perkebunan dan Hak Guna Usaha lahan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah Gondo Sudjono Notohadi.

Direktur Operasional PT Hardaya Inti Plantation yang telah menghirup udara bebas itu rencananya akan diperiksa sebagai saksi atas rekannya Toto Lisyto yang juga mendapat sebagai direktur di perusahaan yang sama.

"Diperiksa saksi atas sebagai tersangka TL (Toto Listyo)," kata Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat ditemui di kantornya, Selasa (23/7).

Sayang saat dikonfirmasi perihal kebebasannya itu, Gondo yang datang menggunakan kemeja biru tua itu enggan menjawab pertanyaan awak media. Ia hanya menebar senyum dan langsung masuk ke dalam kantor KPK.

Keterlibatan Gondo dalam kasus ini bermula dari peristiwa tangkap tangan yang dilakukan penyidik pada 26 Juni tahun lalu. Ia ditangkap bersama rekannya Yani sesaat setelah melakukan serah terima sejumlah uang kepada Bupati Buol Amran Batalipu. Pemberian uang yang totalnya mendapat Rp 3 miliar itu bertujuan untuk memuluskan pengurusan izin perkebunan kelapa sawit milik pengusaha Hartati Murdaya Poo.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Gondo sendiri telah dijatuhi hukuman 1 tahun penjara, Yani 1,5 tahun penjara, bosnya Hartati Murdaya diganjar 2,5 tahun penjara dan Bupati Buol Amran Batalipu 7 tahun penjara.

Berselang setahun dari penangkapan tersebut KPK kembali menetapkan anak buah Hartati, Toto Listyo sebagai tersangka. Sama halnya dengan Gondo dan Yani, ia juga diduga sebagai orang suruhan perusahaan yang pemberi suap kepada Bupati Buol Amran Batalipu.

Terhadap Toto KPK menyangkakan yang bersangkutan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×