kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.740.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.708   -71,00   -0,40%
  • IDX 6.526   24,10   0,37%
  • KOMPAS100 849   6,96   0,83%
  • LQ45 645   5,86   0,92%
  • ISSI 228   -0,31   -0,14%
  • IDX30 360   3,72   1,04%
  • IDXHIDIV20 437   4,19   0,97%
  • IDX80 97   0,82   0,85%
  • IDXV30 121   0,51   0,43%
  • IDXQ30 114   1,21   1,07%

KPK kembali periksa mantan Deputi Gubernur BI


Selasa, 23 Juli 2013 / 11:35 WIB
ILUSTRASI. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada penutupan perdagangan Selasa (14/12) melemah 0,70 persen atau turun 47 poin di level 6.615. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.


Reporter: RR Putri Werdiningsih

JAKARTA. Hanya berselang sepekan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang logistik dan rumah tangga Ardhayadi Mitroatmodjo terkait kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) pada Bank Century.

Menurut Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, ia akan dimintai keterangan sebagai saksi.

"Dimintai keterangan saksi atas tersangka BM (Budi Mulya)," kata Priharsa dalam pesan singkatnya, Rabu (23/7).

Ardhyadi terlihat hadir di kantor KPK dengan mengenakan kemeja putih lengan panjang. Pekan lalu, ia juga telah memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik terkait kasus yang sama. Sayangnya saat itu ia lebih memilih bungkam mengenai hasil pemeriksaan.

Saat kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan, Ardhayadi juga pernah dimintai keterangan penyidik di tahun 2010. Hanya saja yang membedakan kali ini ia dimintai keterangan sebagai saksi atas rekannya mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya.

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto telah mengungkapkan kalau ini pihaknya memang tengah berusaha mempercepat penyidikan kasus Century. Menurutnya pasca penggeledahan yang dilakukannya di kantor Bank Indonesia beberapa waktu lalu, kini penyidiknya tengah mengintensifkan pemeriksaan ke sejumlah pejabat baik itu Deputi maupun sejumlah sub direktorat.

“Mudah-mudahan hasilnya bisa segera. Tahun ini kita bisa membawa tersangka (Budi Mulya) ke persidangan,” ujar Bambang.

Terkait kasus ini, pihak KPK telah menetapkan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya sebagai tersangka. Saat masih menjabat sebagai Deputi Bidang IV BI ia diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam proses pemberian FPJP Bank Century. Lembaga anti rasuah itu juga telah memeriksa sejumlah saksi seperti mantan Menkeu Sri Mulyani, Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah, mantan sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Raden Pardede dan masih banyak lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×