kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.655.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.938   -6,00   -0,03%
  • IDX 5.884   -114,59   -1,91%
  • KOMPAS100 763   -14,58   -1,87%
  • LQ45 582   -5,34   -0,91%
  • ISSI 202   -5,70   -2,74%
  • IDX30 331   -2,55   -0,76%
  • IDXHIDIV20 406   -2,60   -0,64%
  • IDX80 87   -1,45   -1,65%
  • IDXV30 110   -1,40   -1,26%
  • IDXQ30 106   -0,62   -0,58%

KPK dan Ditjen PAS bahas pemindahan napi korupsi ke Nusakambangan


Selasa, 18 Juni 2019 / 08:23 WIB


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM mulai membahas rencana pemindahan sejumlah narapidana kasus korupsi ke Lapas Nusakambangan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, kebijakan tersebut merupakan salah satu dari rencana aksi pencegahan korupsi yang dilakukan bersama pada Juni ini.

"Pertama, pengiriman daftar nama narapidana yang nanti akan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Jadi dari pembicaraan sebelumnya ada wilayah-wilayah dan ada sel-sel di Nusakambangan untuk kategori maximum security yang masih bisa digunakan," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (17/6).

Sehingga, kata Febri, rencana pemindahan narapidana korupsi, khususnya yang high profile bisa segera dilakukan bersama Ditjen PAS. Rencana ini diawali dengan pengiriman surat dari Kemenkumham ke KPK.

"Rencananya di bulan Juni ini akan ada surat terlebih dahulu dari pihak Kementerian Hukum dan HAM dan kemudian kami pelajari dan dibahas bersama sehingga nanti dihasilkan daftar narapidana kasus korupsi yang akan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan tersebut," kata dia.

Menurut Febri, pihak KPK juga sudah meninjau kawasan Lapas Nusakambangan tersebut. Ia mengatakan, salah satu harapan KPK adalah tidak ada lagi narapidana korupsi yang bisa menyalahgunakan haknya untuk kepentingan yang menyimpang.

"Diharapkan tidak ada lagi terjadi apa yang kemarin kita lihat misalnya ada narapidana yang ditemukan publik di toko bangunan atau ditemukan di rumah makan atau di tempat-tempat lain. Karena ini mengikis kredibilitas Kementerian Hukum dan HAM. Padahal saat ini upaya perbaikan sedang dilakukan," sambungnya. (Dylan Aprialdo Rachman)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK dan Ditjen PAS Bahas Rencana Pemindahan Napi Korupsi ke Nusakambangan",

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Inventory Management: From Chaos to Control Sales Coaching: Lead Better, Sell More!

[X]
×