kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Jalan-jalan ke luar Lapas, Setya Novanto akan dijatuhi sanksi


Senin, 17 Juni 2019 / 16:08 WIB
Jalan-jalan ke luar Lapas, Setya Novanto akan dijatuhi sanksi


Sumber: TribunNews.com | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Narapidana korupsi, Setya Novanto akan menerima sanksi karena melarikan diri dari lembaga pemasyarakatan (lapas) Sukamiskin.

Bentuk sanksi itu tergantung dari hasil assesment yang dilakukan.

Pernyataan itu disampaikan Direktur Pembinaan Napi dan Latihan Kerja Produksi, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Yunaedi.

"Nanti ditentukan sanksi. Sanksi apa ke Pak Setnov, sesuai pelanggaran apa, masuk assessment, kemudian disidangkan Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), baru kemudian intervensi program apa," kata Yunaedi, kepada wartawan, Senin (17/6).

Atas perbuatan melarikan diri itu, Novanto dipindahkan dari Lapas Sukamiskin ke Rutan Gunung Sindur.

Nantinya, mantan ketua DPR RI itu akan dilakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan.

Selama menjalani proses assesment, pihaknya akan menghadirkan pejabat fungsional PK (Pembimbing Kemasyarakatan), untuk melakukan assessment. Selain itu, akan turut dilibatkan psikolog.

Nantinya, untuk menentukan Novanto berada di lapas tergantung assesment.

"Mekanisme di lapas super maksimum ini Pak Setnov telah menjalani pemeriksaan dan di assesment. Jadi tidak selamanya ada disitu. Setelah apa hasil rekomendasinya nanti. Nanti akan ada intervensi program kepada beliau," tambahnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM menyampaikan klarifikasi mengenai narapidana korupsi Setya Novanto pelesiran ke toko bangunan mewah di wilayah Padalarang.

Direktur Pembinaan Napi dan Latihan Kerja Produksi Ditjen Pas Kemkumham, Yunaedi membantah mantan ketua DPR RI itu melakukan pelesiran.

Menurut dia, Novanto sedang dirawat di rumah sakit (RS) dan pergi meninggalkan RS tanpa seizin petugas yang mengawal.

"Saya coba untuk klarifikasi. Jadi bukan pelesiran. Beliau itu dirawat di RS dan meninggalkan RS tanpa sepengetahuan petugas yang mengawal," kata Yunaedi, kepada wartawan, Senin (17/6).

Pada saat ini, Novanto sudah dipindahkan ke Rutan Gunung Sindur.

(Glery Lazuardi)


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com berjudul: Setya Novanto Akan Mendapatkan Sanksi Karena Melarikan Diri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×