kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPK Dalami Keterlibatan Mardani Maming di Korupsi Penerbitan IUP


Senin, 06 Juni 2022 / 18:57 WIB
KPK Dalami Keterlibatan Mardani Maming di Korupsi Penerbitan IUP
ILUSTRASI. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberikan keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di gedung KPK


Sumber: TribunNews.com | Editor: Yudho Winarto

Alex juga merespons soal angka Rp89 miliar yang diduga sebagai suap pemulus penerbitan IUP.

"Kalau terkait dengan nilai angkanya, kami belum bisa menyampaikan, karena uangnya belum kita sita dan lain sebagainya, apakah benar sejumlah itu kita juga gak ngerti. Bisa saja lebih banyak dan sedikit," sebut Alex.

Kasus yang menjerat Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo (RDPS) sebelumnya diusut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Pihak kejaksaan menjerat RDPS lantaran diduga menerima suap terkait izin peralihan pertambangan PT Bangun Karya Lestari ke PT Prolindo Cipta Nusantara.

Lantaran pengusutan kasus bertalian dengan kasus yang ditangani penegak hukum lain, KPK memastikan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan.

"Oh pasti [berkoordinasi]. Kalau itu ada hal, ada perkara yang bersinggung dengan penagak hukum lain, pasti kami akan lakukan koordinasi," kata Alex.

Sejauh ini Alex belum mau membeberkan secara gamblang soal penyelidikan yang dilakukan pihaknya.

Termasuk saat disinggung soal klaim Mardani yang diperiksa dan dimintai keterangan terkait permasalahannya dengan Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam, pemilik Jhonlin Group.

Namun, Mardani bungkam saat disinggung soal dugaan suap Rp89 miliar.

"Ya tentu informasi itu semua ada di penyelidik, sekali lagi kan teman-teman penyelidik sekarang lagi melakukan penggalian keterangan saksi atau dari laporan masyarakat dan informasi lain. Sejauh ini teman-teman penyelidik belum menginformasikan ke pimpinan, apakah telah cukup alat buktinya yang dapat membuktikan telah terjadi peristiwa pidana atau belum," kata Alex.

Christian sebelumnya saat bersaksi dalam persidangan mengungkapkan adanya dugaan aliran dana kepada Mardani melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP). Mardani disebut pemilik saham PAR dan TSP.

Dalam mengelola pelabuhan batu bara dengan PT Angsana Terminal Utama (ATU), PT PAR dan TSP diketahui bekerja sama dengan PT PCN.




TERBARU

[X]
×