kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPK Dalami Keterlibatan Mardani Maming di Korupsi Penerbitan IUP


Senin, 06 Juni 2022 / 18:57 WIB
KPK Dalami Keterlibatan Mardani Maming di Korupsi Penerbitan IUP
ILUSTRASI. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberikan keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di gedung KPK


Sumber: TribunNews.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedikit membuka tabir arah penyelidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Mardani H Maming.

Kasus yang sedang diusut dan didalami itu diduga terkait suap penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Mardani yang juga menjabat Ketua DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kalimantan Selatan sebelumnya sempat menjabat Bupati Kabupaten Tanah Bumbu masa jabatan 2010-2015.

Dalam persidangan dengan terdakwa Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo, beberapa waktu lalu, Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu mengakui menandatangani penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

Dalam persidangan juga terungkap jika Mardani diduga menerima uang Rp89 miliar terkait pengurusan izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu.

Fakta itu terungkap saat Christian Soetio yang merupakan adik dari mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara, almarhum Henry Soetio, bersaksi dalam sidang terdakwa Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.

Baca Juga: KPK Minta Keterangan Mardani H Maming untuk Dalami Kasus Dugaan Korupsi

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata tak menampik informasi-informasi tersebut sedang didalami tim penyelidik KPK.

Selain memeriksa Mardani, lembaga antikorupsi akan menguatkan bukti dan informasi melalui saksi lainnya.

"Tentu itu informasi-informasi itu kan sekarang sedang didalami penyelidik, kan begitu. Tentu enggak hanya mendasarkan pada keterangan satu orang," kata Alex, sapaan Alexander Marwata, saat dihubungi, Senin (6/6/2022).

"Dari berbagai informasi entah dari persidangan atau dari keterangan saksi yang lain dalam perkara lain, mungkin ada sambungannya, tentu itu menjadi masukan buat teman-teman penyelidikan untuk melakukan pendalaman," ditambahkan Alex.




TERBARU

[X]
×