kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPK Dalami Keterlibatan Mardani Maming di Korupsi Penerbitan IUP


Senin, 06 Juni 2022 / 18:57 WIB
KPK Dalami Keterlibatan Mardani Maming di Korupsi Penerbitan IUP
ILUSTRASI. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberikan keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di gedung KPK


Sumber: TribunNews.com | Editor: Yudho Winarto

Christian sendiri menduduki posisi Direktur Utama PT PCN menggantikan posisi kakak kandungnya Henry Soetio yang meninggal dunia pada Juni 2021.

"Saksi tadi menyampaikan bahwa dana yang mengalir ke Mardani totalnya berapa?" tanya Hakim Ahmad Gawi kepada Christian.

"Ratusan miliar yang mulia. Mohon maaf yang mulia, transfer ke Mardani, tapi transfernya ke PT PAR dan PT TSP," kata Christian.

Baca Juga: Ini 6 Kandidat Bakal Calon Ketua Umum BPP HIPMI Masa Bakti 2022-2025

Chirstian mengetahui aliran dana itu karena pernah membaca pesan WhatsApp dari Henry Soetio yang ditujukan kepada Resi, pegawai bagian keuangan PT PCN. Resi diperintahkan mentransfer duit ke Mardani lewat PT PAR dan TSP.

"Ada berapa kali perintah itu?" tanya Hakim Ahmad Gawi lagi.

"Yang saya tahu di WA berkali-kali yang mulia," jawab Christian.

Ahmad Gawi lantas meminta Christian mau menjabarkan detail uang yang diterima Mardani.

"Berapa totalnya?" tanya Ahmad Gawi.

"Total yang sesuai TSP dan PAR itu nilainya Rp89 miliar yang mulia," ucap Christian.

"Jadi total Rp 89 miliar untuk TSP dan PAR? [Sejak tahun] 2014 yang mulia, sampai 2020. TSP dan PAR masuk Grupnya 69. Yang saya ketahui, yang saya dengar, punyanya Mardani," ucap Christian.

"Memang tidak langsung ke Mardani dari Resi itu?" tanya Ahmad Gawi.

"Siap yang mulia," ucap Christian.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Buka Penyelidikan, KPK Dalami Keterlibatan Mardani Maming di Korupsi Penerbitan IUP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×