kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

KPK belum berencana panggil Airin soal kasus alkes


Selasa, 12 November 2013 / 21:52 WIB
KPK belum berencana panggil Airin soal kasus alkes
ILUSTRASI. Gubernur Kaltim, Isran Noor Menegaskan dengan atau Tanpa IKN, Kaltim tetap menjalankan pembangunan berbasis ekonomi hijau. (TRIBUNKALTIM/NEVRIANTO HARDI PRASETYO)


Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum berencana memanggil Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany terkait dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum di Puskesmas kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2012.

Namun, Airin bakal diperiksa, jika penyidik membutuhkan keterangan istri tersangka Tubagus Chaeri Wardana itu.

"Belum ada rencana memanggil (Airin). Tapi kalau diperlukan keterangannya akan dipanggil," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantor KPK, Jakarta, Selasa (12/11/2013).

Airin sendiri diketahui sebagai Wali Kota Tangerang Selatan. Dia diduga mengetahui proyek pengadaan alat kesehatan senilai Rp 23 triliun yang dilakukan Dinas Kesehatan Tangerang Selatan.

Dalam kasus tersebut, KPK sendiri sudah menetapkan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Dadang Priatna selaku petinggi PT Mikindo Adiguna Pratama (MAP), dan Mamak Jamaksari selaku Ketua Bidang Promosi Kesehatan dan Sumber Daya Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan yang juga pejabat pembuat komitmen dalam perkara tersebut.

Ditanyai soal apa kaitan antara PT MAP dan pengadaan alat kesehatan itu, Johan mengaku MAP adalah rekanan dari Dinas Kesehatan.

"MAP salah satu rekanan yang diduga melakukan penggelembungan," ujarnya. (Tribunnews.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×