Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pencegahan terhadap dua orang terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi suap penanganan perkara Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tersangka Ketua MK non aktif, Akil Mochtar.
Dua orang yang dicegah keluar negeri oleh KPK itu adalah Ratu Rita, istri Akil dan Daryono, Sopir pribadi Akil. KPK telah mengirimkan surat pencegahan untuk keduanya.
Wakil Menteri Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Denny Indrayana membenarkan hal tersebut. "Cegah baru dari KPK. Pertama, Ratu Rita Akil dan kedua, Daryono," ungkap Denny dalam pesan singkat kepada wartawan, Kamis (10/10).
Keduanya dicegah hingga enam bulan ke depan berdasarkan Surat Keputusan KPK No. KEP-709/01/10/2013 tanggal 09 Oktober 2013.
Ratu dan Daryono dicegah karena keduanya merupakan orang dekat Akil yang diduga mengetahui segala aktivitas yang dilakukan Akil.
Sebelumnya, terkait kasus suap di MK, KPK juga telah melakukan pencegahan terhadap dua orang lainnya. Keduanya yaitu pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Lebak, Banten Amir Hamzan dan Kasmin Bin Saelan tertanggal 7 Oktober 2013.
Akil ditetapkan KPK sebagai tersangka sejak Kamis (3/10) lalu setelah dilakukan operasi tangkap tangan atas Akil, di kediamannya Komplek Perumahan Widya Chandra, Jakarta Selatan pada Rabu (2/10) malam.
Akil diduga menerima suap terkait penanganan perkara Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Kabupaten Lebak, Banten. Kini Akil telah ditahan di rumah tahanan KPK untuk menjalani pemeriksaan kasus tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News