kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Kini giliran KPK periksa sekretaris Akil Mochtar


Kamis, 10 Oktober 2013 / 10:02 WIB
Kini giliran KPK periksa sekretaris Akil Mochtar
ILUSTRASI. Pengunjung berfoto di lokasi titik nol pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (1/6/2022). ANTARA FOTO/Olha Mulalinda/nz


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kamis ini (10/10) menjadwalkan pemeriksaan sekretaris Mahkamah Konstitusi (MK), Yuanna Sisilia.

Yuanna akan diperiksa KPK sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi suap penanganan perkara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di MK yang menyeret sang ketua non aktif, Akil Mochtar sebagai tersangka.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AM" kata Kepala Bidang Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha dalam pesan singkatnya, Kamis (10/10).

Sebelumnya, Yuanna juga telah memberikan keterangan dalam persidangan kode etik yang digelar oleh Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKH) terkait kasus Akil.

Yuanna mengaku pernah dimintai Akil melakukan transfer uang hingga mencapai Rp 500 juta. Namun, belum jelas uang tersebut adalah uang apa dan dari siapa.

Yang jelas Yuanna bertugas mencatat jadwal Akil, baik di persidangan maupun di luar persidangan. Selain itu, ia juga kerap diminta membantu mengurus surat-menyurat dan melakukan transaksi perbankan.

Selain Yuanna, hari ini KPK juga menjadwalkan pemeriksaan beberapa saksi lainnya, yaitu Kasno (ajudan Ketua MK), Laura Indriani Pattinama (swasta), dan Yayah Rodiah (swasta). Namun, hingga berita ini diturunkan, keempatnya belum terlihat hadir di gedung KPK.

Kasus ini bermula dari adanya tangkap tangan oleh KPK pada Rabu (2/10) malam lalu. Dalam tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan Akil yang diduga menerima suap terkait penanganan perkara Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Kabupaten Lebak, Banten.

Hingga kini KPK telah menetapkan Akil sebagai tersangka kasus tersebut. KPK juga telah menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka, yakni Chairun Nisa (anggota DPR RI), Cornelis Nalau (pengusaha), Hambit Bintih (Bupati Gunung Mas), Tubagus Chaery Wardana alias Wawan (pengusaha), dan Susi Tur Andayani (advokat).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×