Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kamis ini (10/10) menjadwalkan pemeriksaan sekretaris Mahkamah Konstitusi (MK), Yuanna Sisilia.
Yuanna akan diperiksa KPK sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi suap penanganan perkara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di MK yang menyeret sang ketua non aktif, Akil Mochtar sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AM" kata Kepala Bidang Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha dalam pesan singkatnya, Kamis (10/10).
Sebelumnya, Yuanna juga telah memberikan keterangan dalam persidangan kode etik yang digelar oleh Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKH) terkait kasus Akil.
Yuanna mengaku pernah dimintai Akil melakukan transfer uang hingga mencapai Rp 500 juta. Namun, belum jelas uang tersebut adalah uang apa dan dari siapa.
Yang jelas Yuanna bertugas mencatat jadwal Akil, baik di persidangan maupun di luar persidangan. Selain itu, ia juga kerap diminta membantu mengurus surat-menyurat dan melakukan transaksi perbankan.
Selain Yuanna, hari ini KPK juga menjadwalkan pemeriksaan beberapa saksi lainnya, yaitu Kasno (ajudan Ketua MK), Laura Indriani Pattinama (swasta), dan Yayah Rodiah (swasta). Namun, hingga berita ini diturunkan, keempatnya belum terlihat hadir di gedung KPK.
Kasus ini bermula dari adanya tangkap tangan oleh KPK pada Rabu (2/10) malam lalu. Dalam tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan Akil yang diduga menerima suap terkait penanganan perkara Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Kabupaten Lebak, Banten.
Hingga kini KPK telah menetapkan Akil sebagai tersangka kasus tersebut. KPK juga telah menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka, yakni Chairun Nisa (anggota DPR RI), Cornelis Nalau (pengusaha), Hambit Bintih (Bupati Gunung Mas), Tubagus Chaery Wardana alias Wawan (pengusaha), dan Susi Tur Andayani (advokat).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News