kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Airin Rachmi: Mohon doa untuk semuanya


Kamis, 10 Oktober 2013 / 12:51 WIB
Airin Rachmi: Mohon doa untuk semuanya
ILUSTRASI. Lakukan pembelian pulsa atau paket data AXIS dengan GoPay dan dapatkan cashback 40%.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Seusai menjenguk suaminya, Tubagus Chaery Wardhana alias Wawan di rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wali Kota Tangerang Selatan Banten, Airin Rachmi Diany enggan berbicara banyak terkait kasus dugaan suap suaminya.

"Saya hari ini baru mengunjungi Bapak (Wawan). Alhamdulillah Bapak dalam keadaan sehat. Mohon doa untuk semuanya," ujar Airin kepada wartawan di depan rutan KPK, Jakarta, Kamis (10/10).

Airin keluar dari rutan KPK pada pukul 12.05 WIB. Saat ditanya wartawan terkait aset-aset milik keluarganya, Airin menjelaskan, pihaknya akan menjalankan dan menghormati proses hukum saat ini.

"Silakan tanyakan kepada pengacara dan kepada penyidik. Saya menghormati proses hukum ini. Mari sama-sama kita hormati proses hukum ini," tandas Airin.

Seperti diketahui, Wawan yang juga merupakan adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah telah diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Rabu (2/10) malam lalu.

Wawan diduga terlibat dalam suap penanganan perkara Pilkada Kabupaten Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK).

Kini Wawan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK bersama dua tersangka lainnya, yakni Ketua MK, Akil Mochtar dan seorang advokat, Susi Tur Andayani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×