Reporter: Zendy Pradana | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa masih ada 96.000 penyelenggara negara yang belum menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Data tersebut tercatat pada 11 Maret 2026.
"KPK mencatat tingkat kepatuhan penyampaian LHKPN Tahun Pelaporan 2025 berada di angka 67,98%. Dengan demikian, terdapat lebih dari 96.000 dari total 431.468 wajib lapor yang belum menyampaikan LHKPN," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (26/3/2026).
Budi menjelaskan bahwa tenggat waktu akhir penyelenggara negara menyetorkan LHKPN pada 31 Maret 2026. Budi pun berharap ada peningkatan penyelenggara negara yang menyetorkan LHKPN.
Baca Juga: Usai Diperiksa KPK, Eks Menag Yaqut Irit Bicara
"Capaian tersebut diharapkan meningkat sebelum tenggat yang telah ditentukan, mengingat LHKPN merupakan instrumen penting guna mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara," ucap Budi.
Penyelenggara negara wajib menyetorkan LHKPN sesuai dengan Peraturan KPK (Perkom) Nomor 3 Tahun 2024 yang mengatur bahwa penyelenggara negara wajib melaporkan LHKPN dan bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat.
"Kewajiban ini berlaku bagi pimpinan lembaga negara, jajaran kabinet, pimpinan lembaga pemerintah dan nonstruktural, kepala daerah, hakim, direksi BUMN dan BUMD di seluruh Indonesia, serta pejabat lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 4A," kata Budi.
Penyelenggara negara bisa menyetorkan LHKPN melalui laman elhkpn.kpk.go.id. Setelah itu, KPK akan memverifikasi secara administratif setiap laporan yang masuk dan akan mempublikasikannya jika LHKPN dinyatakan lengkap.
Baca Juga: KPK Gencar OTT Kepala Daerah, Bupati Cilacap Tersangka Terbaru Kasus Setoran OPD
"Namun, jika dinyatakan tidak lengkap, maka PN/WL wajib memperbaiki dan menyampaikan ulang paling lambat 14 hari kalender sejak pemberitahuan," jelasnya.
KPK menegaskan bahwa kepatuhan pelaporan LHKPN merupakan wujud tanggung jawab pribadi sebagai penyelenggara negara dan komitmen kelembagaan dalam membangun integritas, sekaligus bagian dari upaya mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













