kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.850.000   7.000   0,25%
  • USD/IDR 16.902   -19,00   -0,11%
  • IDX 7.302   195,28   2,75%
  • KOMPAS100 1.013   35,14   3,59%
  • LQ45 746   24,04   3,33%
  • ISSI 258   9,10   3,66%
  • IDX30 407   13,79   3,51%
  • IDXHIDIV20 510   21,50   4,40%
  • IDX80 114   3,88   3,53%
  • IDXV30 138   3,76   2,79%
  • IDXQ30 133   5,61   4,40%

Usai Diperiksa KPK, Eks Menag Yaqut Irit Bicara


Rabu, 25 Maret 2026 / 17:28 WIB
Usai Diperiksa KPK, Eks Menag Yaqut Irit Bicara
ILUSTRASI. Yaqut Cholil Qoumas kembali ke tahanan KPK (ANTARA FOTO/FAKHRI HERMANSYAH)


Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas irit bicara usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024 pada Rabu (25/3/2026). 

“Kalau soal materi tolong tanyakan penyidik jangan ke saya. Saya capek. Saya harus istirahat nih,” kata Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu. 

Berdasarkan pantauan Kompas.com, Yaqut diperiksa KPK selama hampir 3 jam yaitu mulai dari pukul 13.16 WIB sampai dengan 16.45 WIB. 

“Alhamdulillah sudah lancar pemeriksaannya,” ungkap Yaqut. 

Baca Juga: Lewat Aturan Baru, DJP Mulai Uji Kepatuhan Industri Konsultan Pajak

Sebelumnya, KPK kembali memeriksa eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024, setelah kembali ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Yaqut mengenakan rompi tahanan dengan tangan diborgol langsung digiring ke dalam Gedung Merah Putih KPK. 

Yaqut tak banyak komentar soal pemeriksaannya hari ini. Dia hanya mengucapkan permintaan maaf yang biasa disampaikan saat Hari Raya Idul Fitri. 

“Mohon maaf lahir batin, minal aidin walfaizin Ja'alanallahu wa iyyakum minal 'aidin wal faizin,” kata Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (25/3/2026). 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan ini sebagai langkah cepat yang progresif dari penyidik untuk segera melengkapi berkas penyidikan perkara kuota haji ini. 

“Selain itu, pemeriksaan dalam perkara ini juga dibutuhkan untuk terus mendalami dugaan kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang punya peran sentral dalam dugaan tindak pidana korupsi dimaksud,” kata Budi dalam keterangannya, Rabu.

Yaqut sebelumnya ditahan di rutan KPK sejak 12 Maret 2026 usai ditetapkan sebagai tersangka. 

Ia dijerat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 622 miliar.

Baca Juga: Pasca Lebaran: 2,6 Juta Kendaraan Melintasi Ruas Tol Regional Nusantara

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/03/25/17055641/yaqut-irit-bicara-usai-diperiksa-kpk-saya-harus-istirahat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Financial Statement in Action

[X]
×