kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KPK bisa jerat korporasi, termasuk Adhi Karya


Kamis, 27 Maret 2014 / 15:53 WIB
KPK bisa jerat korporasi, termasuk Adhi Karya
ILUSTRASI. Soccer Football - Premier League - Liverpool v Manchester City - Anfield, Liverpool, Britain - October 16, 2022 Liverpool's Mohamed Salah in action with Manchester City's Bernardo Silva. REUTERS/Phil Noble


Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa menjerat korporasi atau perusahaan, selain menghukum perseorangan yang terjerat kasus dugaan korupsi. Mantan pimpinan KPK, Amien Sunaryadi, menilai, hanya perlu kemauan dari Pimpinan KPK saat ini untuk membuat terobosan dengan menjerat perusahaan hitam.

"Menurutku bisa ya, tergantung kemampuan penuntut umumnya, kemudian keputusannya di hakimnya. Kan KPK pernah tuntut Djoko Susilo cabut hak politiknya. Nah bentuk tuntutan yang seperti itu yang perlu diperkenalkan kepada masyarakat," kata Amien di Jakarta, Kamis (27/3/2014).

Misalnya, kata Amien, dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Dia menilai KPK sedianya bisa menjerat PT Adhi Karya selaku korporasi karena petingginya ditetapkan KPK sebagai tersangka. Petinggi PT Adhi Karya (sekarang mantan), Teuku Bagus Muhammad Noor ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum bersama-sama dengan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng, serta mantan Kepala Biro Keuangan dan Ruman Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar. Diduga, ada uang yang diberikan Teuku Bagus kepada pejabat Kemenpora dan anggota Dewan terkait dengan dimenangkannya Adhi Karya dalam tender proyek Hambalang.

"Itu kan jelas petingginya jadi tersangka, hal seperti itu bisa saja KPK menuntut seluruh direksi Adhi Karya diganti, atau komisarisnya. Tapi ini dalam case Adhi Karya, kan sebelum tuntutan, direksinya sudah diganti," ujar Amien.

Dia berpendapat, jaksa KPK sedianya bisa memasukkan dalam tuntutannya agar majelis hakim turut menghukum PT Adhi Karya dalam kasus Hambalang ini. Sejauh ini, kasus Hambalang dengan tersangka Teuku Bagus Muhammad Noor belum masuk ke persidangan.

"Sehingga dari belum pernah menjadi pernah, itukan perlu naluru untuk inovasi. Itu ada enggak naluri inovasi di KPK? Kalau enggak ada, ya susah," sambung Amien.

Menurut Amien, korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dalam bentuk yang berbeda-beda. Ada yang diganti jajaran direksinya, dihukum membayar denda dalam jumlah besar, diganti pemegang sahamnya, hingga perusahaannya dibekukan.

"Di Amerika, di kasus tertentu pemegang sahamnya harus diganti, harus jual saham dengan harga murah kan. Itu hukuman yang ada di sana. Kalau di Indonesia, saya belum lihat," katanya. (Icha Rastika)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×