Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (21/3). Anas akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Bogor.
"AU (Anas Urbaningrum) akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha melalui pesan singkat, Jumat pagi.
Anas sendiri telah tiba di Kantor KPK sejak pukul 10.00 WIB. Anas yang tampak mengenakan kemeja lengan pendek berwarna cokelat dilapisi rompi oranye khas tahanan KPK santai menjawab pertanyaan awak media.
Ketika disinggung wartawan terkait kepemilikan perusahaan tambang yang disebut-sebut mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, Anas menjawab sambil bercanda. "Saya pernah beli tambang tapi di pasar rumput," kata Anas sambil mengumbar senyumnya.
Mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu hanya mengingatkan, siapa pun jangan suka menebar fitnah. Anas juga menyindir banyak pihak, meskipun tidak diungkapkan secara jelas.
"Saya bisa bilang begini. Kalau orang fitnah itu jahat kan, seperti memakan bangkai saudaranya. Tapi kalau orang menulis fitnah itu sama saja, padahal tahu itu fitnah, itu juga jahat. Sama seperti memakan bangkai saudaranya juga kan. Orang yang menggunakan fitnah, melembagakan fitnah untuk mencelakakan orang itu juga jahat. Sama. Jahat, keji dan laknatullah malah," tutur Anas.
Anas disebut-sebut memiliki tambang batubara di Kalimantan. Uang dari hasil bisnis tambang tersebut bahkan disebut-sebut akan digunakan Anas untuk modal maju di Pilpres 2014. Namun Anas telah membantahnya.
Hingga saat ini, KPK baru menyita rumah pribadi Anas yang berlokasi di Jalan Selat Makassar C9/22, Duret Sawit, Jakarta atas nama mertuanya, Attabik Ali. KPK juga telah menyita dua bidang tanah diĀ Kelurahan Mantrijero, Yogyakarta dengan luas 7.670 meter persegi (m2) dan 200 m2 atas nama Attabik dan tiga bidang tanah di Desa Panggungharjo, Bantul, Yogyakarta atas nama Dina Zad. Aset tersebut diduga diperoleh Anas dari hasil tindak pidana korupsi.
Anas merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Bogor. Anas diduga menerima hadiah berupa sejumlah uang dan mobil Toyota Harrier. Uang tersebut diduga mengalir dalam Kongres Partai Demokrat di Bandung tahun 2010 silam kepada sejumlah DPC Partai Demokrat dan tim sukses Anas untuk pemenangan Anas.
Anas juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam kasus ini, Anas dijerat dengan dua pasal TPPU. Anas dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 UU Nomor 15 tahun 2002 tentang TPPU Jo Pasal 55 KUHPidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News