Reporter: Muhammad Afandi | Editor: Yudho Winarto
Pasca penandatanganan komitmen oleh para kepala lembaga, secara lebih teknis direktorat jenderal dari tiap kementerian dan lembaga merumuskan dan menyepakati rencana aksi sebagai upaya percepatan implementasi pendidikan antikorupsi.
Berikut merupakan delapan poin rencana aksi implementasi pendidikan karakter dan budaya antikorupsi
-Menyusun kebijakan yang mewajibkan pendidikan Karakter dan Budaya Antikorupsi di kurikulum setiap jenjang pendidikan dengan selambat-lambatnya Juni 2019
-Menyusun dan mendistribusikan materi pendidikan Karakter dan Budaya Antikorupsi di setiap jenjang pendidikan
-Melakukan pendampingan pelaksanaan Pendidikan Karakter dan Budaya Anti Korupsi bagi satuan pendidikan
-Menyiapkan sumber daya manusia, anggaran dan sumber daya lainnya, serta satuan khusus/ pokja yang memadai dalam realisasi rencana aksi Pendidikan Karakter dan budaya Antikorupsi
-Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Pendidikan Karakter dan Budaya Antikorupsi dan penerapan tata kelola pendidikan yang bersih dan baik
-Melakukan publikasi terhadap kepatuhan implementasi Pendidikan Karakter dan Budaya Antikorupsi serta penerapan tata kelola pendidikan yang baik dan bersih di setiap jenjang
-Mendorong keterbukaan informasi publik dengan menerapkan transparansi data yang dapat diakses masyarakat melalui portal-portal informasi, antara lain melalui platform JAGA-KPK
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News