Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan indikasi kebocoran penerimaan pajak dari sektor kelautan. Untuk itu, lembaga anti korupsi itu akan menggandeng Direktorat Jenderal pajak (DJP) untuk menghindari kerugian negara yang lebih besar.
Menurut Wakil Ketua KPK sementara Johan Budi SP, hal ini terkait dengan gerakan program penyelamatan hasil Sumber Daya Alam (SDA). Kali ini, KPK tidak akan melakukan mekanisme penindakan, melainkan mekanisme pencegahan.
Sebelumnya, KPK telah menemukan sejumlah indikasi potensi kerugian negara dari sisi perpajakan. Dari temuannya itu, diketahui 70% dari 1.400 perusahaan pelayaran yang terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
"Kami berharap bisa menyelamatkan keuangan negara lebih besar tahun ini," ujar Johan, Senin (16/3) di Istana Negara, Jakarta.
Tahun 2014 lalu, KPK berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 20 triliun dari sektor SDA. Hal ini berkat kerjasama yang telah dilakukan KPK dengan berbagai Kementerian/Lembaga (K/L) dan pemerintah Provinsi.
Adapun proram penyelamatan keuangan negara di sektor SDA ini merupakan program tahunan KPK. Pertama kali program ini dimulai tahun 2013 lalu. Tahun ini sedikit berbeda, karena KPK mulai masuk ke sektor kelautan dan perkebunan.
Ini terkait dengan program pemerintahan presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberantas tindakan illegal logging atau pencurian kayu dan illegal fishing atau pencurian ikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News