kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

DPR ingin beri masukan kepada KPK


Senin, 16 Maret 2015 / 12:18 WIB
DPR ingin beri masukan kepada KPK
ILUSTRASI. Reksadana Pasar Uang Catatkan Kinerja Paling Unggul Sepanjang September 2023


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menemui pimpinan DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/3). Pertemuan itu akan dimanfaatkan oleh pimpinan DPR untuk mendengar dan memberikan masukan kepada pimpinan KPK mengenai upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Awalnya terjadwal pukul 10.00 WIB, tetapi diundur jadi pukul 11.00 WIB," kata Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah di Gedung Parlemen.

Fahri mengatakan, salah satu hal yang akan ia sampaikan kepada pimpinan KPK adalah permintaan agar semua tudingan mengenai adanya kriminalisasi dan pelemahan KPK dihentikan. Ia yakin, tudingan itu akan hilang ketika pimpinan KPK mau dan berani melihat akar permasalahan dalam usaha memberantas korupsi.

"Enggak bisa masalah ini dilihat kasus per kasus, sudah seharusnya KPK berani melihat akar masalahnya. Kalau begitu, maka yang selama ini disebut kriminalisasi, benturan antar-kelembagaan enggak akan terjadi lagi," ujar Fahri.

Politisi PKS itu menyebutkan, kesalahan utama KPK adalah karena tidak memahami filosofi lahirnya KPK secara kelembagaan. Fahri menyebut KPK lahir karena lembaga penegak hukum seperti Polri dan kejaksaan dianggap belum efektif menangani kasus-kasus korupsi.

Kehadiran KPK, kata Fahri, adalah untuk memperkuat Polri serta kejaksaan dalam memberantas korupsi. Fahri tidak sependapat jika kemudian KPK ingin tampil superior tanpa melakukan penguatan usaha pemberantasan korupsi yang dilakukan Polri dan kejaksaan.

"KPK lahir karena pemberantasan korupsi belum efektif. Lalu, siapa yang disebut pemberantas korupsi yang belum efektif, polisi dan kejaksaan, itu utamanya," ucap Fahri. (Indra Akuntono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×