kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.570.000   -14.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.818   19,00   0,11%
  • IDX 8.925   -19,34   -0,22%
  • KOMPAS100 1.227   -4,69   -0,38%
  • LQ45 868   -3,70   -0,43%
  • ISSI 323   -0,54   -0,17%
  • IDX30 440   -3,19   -0,72%
  • IDXHIDIV20 519   -1,77   -0,34%
  • IDX80 137   -0,51   -0,37%
  • IDXV30 144   -0,52   -0,36%
  • IDXQ30 141   -1,08   -0,76%

KPK panggil mantan Dirut PT Kliring Berjangka


Senin, 16 Maret 2015 / 11:51 WIB
KPK panggil mantan Dirut PT Kliring Berjangka
ILUSTRASI. Penggunaan jasa pihak ketiga untuk menagih utang atau debt collector oleh fintech P2P lending diperbolehkan.


Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur PT Kliring Berjangka terkait dugaan suap di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan dua saksi yang diperiksa dalam kasus suap Bappebti adalah Yuszarro, Kepala Divisi hukum dan keanggotaan PT Bursa Berjangka dan Surdiyanto Suryodarmodjo, senior advisor PT BBJ (mantan dirut PT Kliring Berjangka).

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi atas tersangka Hassan Widjaja," ujar Priharsa di KPK, Senin (16/3).

Sebelumnya, KPK menetapkan tiga nama tersangka yang diduga memberi uang sejumlah Rp 7 miliar kepada Kepala Bappebti Syahrul Raja Sempurnajaya untuk memudahkan permohonan izin operasional yang dikeluarkan oleh Bappebti.

Tiga orang itu adalah Mantan Direktur Utama PT Bursa Berjangka Jakarta Made Soekarwo, Komisaris Bursa Berjangka Jakarta dan Managing Partner Vibiz Group Kristianto Nugroho, Mantan Sekretaris Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Robert James Bintaryo dan Mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Syahrul Sampurna Jaya.

Atas perbuatannya, ketiganya disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2026) Global Finance 2026

[X]
×