kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KPK panggil mantan Dirut PT Kliring Berjangka


Senin, 16 Maret 2015 / 11:51 WIB
KPK panggil mantan Dirut PT Kliring Berjangka
ILUSTRASI. Penggunaan jasa pihak ketiga untuk menagih utang atau debt collector oleh fintech P2P lending diperbolehkan.


Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur PT Kliring Berjangka terkait dugaan suap di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan dua saksi yang diperiksa dalam kasus suap Bappebti adalah Yuszarro, Kepala Divisi hukum dan keanggotaan PT Bursa Berjangka dan Surdiyanto Suryodarmodjo, senior advisor PT BBJ (mantan dirut PT Kliring Berjangka).

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi atas tersangka Hassan Widjaja," ujar Priharsa di KPK, Senin (16/3).

Sebelumnya, KPK menetapkan tiga nama tersangka yang diduga memberi uang sejumlah Rp 7 miliar kepada Kepala Bappebti Syahrul Raja Sempurnajaya untuk memudahkan permohonan izin operasional yang dikeluarkan oleh Bappebti.

Tiga orang itu adalah Mantan Direktur Utama PT Bursa Berjangka Jakarta Made Soekarwo, Komisaris Bursa Berjangka Jakarta dan Managing Partner Vibiz Group Kristianto Nugroho, Mantan Sekretaris Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Robert James Bintaryo dan Mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Syahrul Sampurna Jaya.

Atas perbuatannya, ketiganya disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×