kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

KPK periksa tiga saksi terkait korupsi Wisma Atlet


Senin, 16 Maret 2015 / 12:23 WIB
KPK periksa tiga saksi terkait korupsi Wisma Atlet
Nasabah membawa uang dolar AS usai bertransaksi di Kantor Cabang BSI Jakarta Thamrin, Jakarta, Kamis (11/5/2023). Memasuki Kuartal IV 2023, Cermati Prospek Saham Bank Lapis Kedua .


Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil tiga saksi terkait tindak korupsi pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna di Sumatera Selatan. Pemanggilan saksi juga disebut terkait penetapan KPK atas tersangka Rizal Abdullah.

Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan saksi yang dipanggil ada tiga orang yaitu Sunarto selaku Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Pemuda dan Olahraga, Bambang Kristianto selaku Manager Pemasaran PT Nindya Karya dan Mulyono yang merupakan Manager Bussiness Development PT Wijaya Karya. "Mereka akan diperiksa sebagai saksi terkait tersangka RA" ujar Priharsa di KPK, Senin (16/3).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan anak buah Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noordin ini, sebagai tersangka sejak 29 September 2014 lalu. Rizal pun telah ditahan oleh KPK dan mendekam di Rutan Guntur mulai kemarin malam, 12 Maret 2015.

Rizal adalah Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumsel yang dijerat KPK, karena diduga melakukan mark up atau pengelembungan anggaran dalam proyek tersebut. Akibat perbuatannya, Rizal disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×