kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KPK periksa anggota DPRD Tangerang Selatan


Senin, 16 Maret 2015 / 12:41 WIB
KPK periksa anggota DPRD Tangerang Selatan
ILUSTRASI. Investor asing kembali mencatatkan aksi beli (net buy) pada awal bulan Oktober ini.


Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan tahun 2012. Pemeriksaan dua saksi ini terkait penetapan KPK atas tersangka Dadang Prijatna.

Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan dua saksi yang diperiksa adalah Dendi Pryandana yang merupakan Kepala Dinas tata kota pembangunan dan pemukiman Tangerang Selatan dan Ahadi selaku mantan asisten 2 kota tangsel yang saat ini menjabat anggota DPRD kota Tangerang Selatan.

"Mereka akan diperiksa terkait tersangka DP," ujar Priharsa di KPK, Senin (16/3).

Dalam perkara korupsi Alkes Tangsel, KPK menetapkan tiga tersangka yaitu dari PT MAP Mikindo Adiguna Pratama (MAP) Dadang Prijatna, Pejabat Pembuat Komitmen yaitu Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Kesehatan (SDK dan Promkes) Tangerang Selatan Mamak Jamaksari dan Komisaris PT Bali Pacific Pragama Tubagus Chaeri Wardani alias Wawan yang merupakan adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

Atas penetapan itu, ketiganya disangka berdasarkan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP kepada ketiganya.

Pasal tersebut berisi mengenai orang yang melawan hukum sehingga memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dengan menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×