CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

KPK akan banding vonis Wawan yang hanya 5 tahun


Senin, 23 Juni 2014 / 20:06 WIB
KPK akan banding vonis Wawan yang hanya 5 tahun
ILUSTRASI. Saat ini BI telah mengantongi surat berharga negara (SBN) sebesar Rp 1.450 triliun. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap adik Gubernur Banten (nonaktif) Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Banding tersebut akan diajukan KPK lantaran hukuman pidana Wawa belum mencapai 2/3 dari besarnya pidana yang dituntut oleh Jaksa KPK.

"Di bawah 2/3 biasanya banding. Kemungkinan besar banding," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto kepada Wartawan di kantornya, Senin (23/6).

Lebih lanjut menurut Bambang, Wawan memiliki peran sentral dalam kasus suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Lebak dan Provinsi Banten. Bahkan pemberian yang dilakukan oleh Wawan tidak hanya dalam satu kasus, melainkan dua kasus Pilkada.

"Ada perannya Wawan. Ingat bahwa Wawan ini di keluarganya tumpuannya, operationnya. Menurut kami posisi Wawan sangat sentral," tambah Bambang.

Majelis hakim telah menyatakan Wawan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengurusan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Wawan terbukti bersalah menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar terkait pengurusan sengketa Pilkada Lebak. Wawan juga terbukti memberi hadiah kepada Akil berupa sebesar Rp 7,5 miliar terkait pengurusan sengketa Pilkada Banten.

Wawan dijatuhi hukuman pidana lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 150 juta subsidair tiga bulan kurungan atas perbuatannya. Besarnya vonis majelis hakim tersebut hanya setengahnya dari besar pidana yang dituntut Jaksa KPK yakni sebesar 10 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim Matheus Samiadji memiliki pertimbangan untuk menjatuhkan pidana untuk Wawan tersebut. Menurut Hakim Matheus, peran Wawan lebih ringan dibandingkan dengan peran pengacara Susi Tur Andyani dalam kasus Pilkada Lebak, Banten. Tetapi diakuinya, tuntutan Wawan malah lebih tinggi dari Susi.

Ia juga mengatakan, Susi aktif berkontak dengan Akil Mochtar membicarakan imbalan termasuk menemui Ratu Atut yang sebelumnya tidak pernah bertemu dan belum mengenal satu sama lain untuk minta dukungan. Pertimbangan lainnya yakni Wawan masih harus menghadapi perkara korupsi lainnya, yakni kasus dugaan korupsi dalam pegadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan dan Provinsi Banten dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×