kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Alasan hakim cuma menghukum Wawan 5 tahun


Senin, 23 Juni 2014 / 20:03 WIB
Alasan hakim cuma menghukum Wawan 5 tahun
ILUSTRASI. Bank Indonesia (BI) akan merilis proof of concept atau realisasi metode Rupiah Digital pada pertengahan 2023.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan putusan pidana lima tahun penjara terhadap adik Gubernur Banten (nonaktif) Ratu Atut Chosiyah, Tubagus chaeri Wardana alias Wawan terkait suap terkait pengurusan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Vonis tersebut hanya setengah dari pidana yang tuntut Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Majelis hakim memiliki beberapa pertimbangan dalam memutuskan pidana untuk suami Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany tersebut. Ketua Majelis Hakim Matheus Samiadji mengatakan, peran Wawan lebih ringan dibandingkan dengan peran pengacara Susi Tur Andyani dalam kasus Pilkada Lebak, Banten. Tetapi, tuntutan Wawan malah lebih tinggi dari Susi.

Hakim Ketua Matheus lebih lanjut mengatakan, Susi aktif berkontak dengan Akil Mochtar membicarakan imbalan termasuk menemui Ratu Atut yang sebelumnya tidak pernah bertemu dan belum mengenal satu sama lain untuk minta dukungan. 

"Dia (Susi) minta Tubagus Chaeri Wardana bersedia membantu perkara Amir Hamzah-Kasmin dan meminta disediakan uang untuk diserahkan pada Akil Mochtar," kata Hakim Ketua Matheus saat membacakan amar putusan Wawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (23/6).

Lebih lanjut yang menjadi pertimbangan hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap Wawan yakni karena Wawan masih harus menghadapi perkara korupsi lainnya, yakni kasus dugaan korupsi dalam pegadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan dan Provinsi Banten dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Selain itu, telah menjadi pengetahuan umum bahwa terdakwa TCW masih diproses sebagai tersangka dalam perkara korupsi pengadaan alat kesehatan dan juga perkara tindak pidana pencucian uang yang nantinya harus dihadapi di persidangan tindak pidana korupsi," tambah Hakim Ketua Matheus.

Selain itu, hal meringankan lain yang menjadi pertimbangan majelis hakim untuk menjatuhkan pidana lima tahun kepada Wawan yakni ia belum pernah dihukum dan memiliki dua anak yang masih kecil dan masih membutuhkan bimbingan Wawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×