kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

KPI tegur 6 stasiun TV terkait siaran politik


Kamis, 05 Desember 2013 / 17:31 WIB
KPI tegur 6 stasiun TV terkait siaran politik
ILUSTRASI. J.CO hadir dengan menu aneka donat spesial akhir pekan edisi 23-24 Juli 2022 (Dok/J.CO)


Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan surat teguran kepada enam stasiun televisi (TV) karena tidak proporsional dalam menyiarkan informasi bertema politik.

Tayangan atau siaran politik di enam stasiun TV tersebut dinilai KPI tidak menerapkan prinsip keadilan dan keberimbangan.

Keenam stasiun TV tersebut diantaranya RCTI, MNC TV, Global TV, ANTV, TV One, dan Metro TV. Stasiun TV yang mendapatkan peringatan KPI seluruhnya memiliki pemilik saham utama yang berafiliasi dengan tokoh dan partai politik tertentu.

Sebagai info, pada September 2013 lalu KPI trelah mengirimkan surat peringatan kepada seluruh stasiun televisi untuk menjaga netralitas siaran. Selama tiga bulan, yaitu September sampai November 2013, KPI melakukan pemantauan pada seluruh stasiun TV.

Ketua KPI Pusat, Judhariksawan, mengatakan, berdasarkan hasil pemantauan KPI, enam stasiun TV dinilai tidak proporsional dalam menampilkan siaran politik.

"Temuannya ada TV yang dinilai menampilkan komponen kampanye seperti logo dan nomor urut partai serta program siaran yang diduga dibiayai partai tertentu," katanya di Jakarta, Kamis (5/12).

Menurut Judhariksawan, teguran ini sebagai koreksi dan evaluasi setiap stasiun TV untuk memperbaiki program politik yang bertentangan dengan peraturan yang ada.

KPI sendiri dalam melakukan pengawasan salah satunya berdasar pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) 2012.

Judhariksawan mengatakan, KPI akan memberikan waktu kepada setiap stasiun TV untuk melakukan perbaikan dan tetap dilakukan pengawasan.

Ia menjelaskan, jika tidak ada perbaikan maka akan kembali diberikan surat teguran kembali, kemudian pembatasan waktu program siaran, dan penghentian program siaran.

"Sesuai UU Penyiaran dan peraturan turunannya kewenangan KPI sampai kepada sanksi administratif, sedangkan untuk sanksi penhentian sementara stasiun TV sampai penutupan harus ada keputusan tetap pengadilan," katanya.

Menurut Judhariksawan, stasiun TV lainnya juga ditemukan praktik tidak proporsional dalam menampilkan program untuk ke-12 partai politik. Namun, ia menilai, angka pelanggarannya sangat kecil dibandingkan enam stasiun TV yang mendapatkan teguran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×