Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Komisi Penyiaran Indonesia mengimbau siaran televisi berbayar (TV kabel) agar tidak disalahgunakan untuk kegiatan kampanye politik. KPI mensinyalir, TV kabel kerap disalahgunakan sebagai media kampanye pihak-pihak tertentu di beberapa daerah.
"Ada sejumlah program siaran yang sengaja dibuat untuk kepentingan kampanye yang luput dari pemantauan kami. Ini terjadi karena pengelola TV kabel masih belum memahami aturan penyiaran," kata Komisioner KPI Danang Sangga Buwana seperti dikutip Antara, Jumat (22/11/2013).
Danang menambahkan, KPI akan terus bekerja sama membina para pemilik TV kabel di daerah agar tidak menyalahgunakan lembaganya untuk kepentingan kampanye pihak-pihak tertentu.
Terkait larangan program siaran dijadikan alat kampanye ini, tambah Danang, merujuk pada aturan standar program siaran Pasal 71 Ayat 4. Pasal itu mengatur program siaran dilarang dibiayai atau disponsori oleh peserta pemilu dan atau pemilu kepala daerah, kecuali dalam bentuk iklan.
Persoalannya, kata Danang, selain iklan, masih banyak program berita yang terindikasi bias kepentingan kelompok politik tertentu, tetapi kerap dibungkus dengan alasan jurnalistik.
"Karena itu, agar tidak terjadi bias kepentingan kelompok politik tertentu, berita juga diharuskan berimbang dan proporsional," kata mantan wartawan itu.
Soal pro-kontra iklan kampanye, Danang menggarisbawahi unsur kampanye meliputi visi misi, suara gambar, dan ajakan sebagaimana telah dijelaskan dalam Peraturan KPU.
"Sebenarnya KPI saat ini masih sedang merumuskan sebuah aturan mengenai hal ini. Termasuk perbedaan antara iklan kampanye dan iklan politik. Ditunggu saja," kata komisioner bidang infrastruktur dan perizinan ini.
Menurut Danang, alotnya perumusan aturan KPI soal kampanye terimbas oleh perbedaan interpretasi antara KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) soal iklan politik dan iklan kampanye. (Sandro Gatra/Kompas.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News