kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

KPI: Jangan gunakan TV Kabel untuk kampanye


Jumat, 22 November 2013 / 09:59 WIB
KPI: Jangan gunakan TV Kabel untuk kampanye
ILUSTRASI. Cara Dapetin Kode Aktivasi FF Advance Server Juli 2022 hingga Link Resmi Download Apk


Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Komisi Penyiaran Indonesia mengimbau siaran televisi berbayar (TV kabel) agar tidak disalahgunakan untuk kegiatan kampanye politik. KPI mensinyalir, TV kabel kerap disalahgunakan sebagai media kampanye pihak-pihak tertentu di beberapa daerah.

"Ada sejumlah program siaran yang sengaja dibuat untuk kepentingan kampanye yang luput dari pemantauan kami. Ini terjadi karena pengelola TV kabel masih belum memahami aturan penyiaran," kata Komisioner KPI Danang Sangga Buwana seperti dikutip Antara, Jumat (22/11/2013).

Danang menambahkan, KPI akan terus bekerja sama membina para pemilik TV kabel di daerah agar tidak menyalahgunakan lembaganya untuk kepentingan kampanye pihak-pihak tertentu.

Terkait larangan program siaran dijadikan alat kampanye ini, tambah Danang, merujuk pada aturan standar program siaran Pasal 71 Ayat 4. Pasal itu mengatur program siaran dilarang dibiayai atau disponsori oleh peserta pemilu dan atau pemilu kepala daerah, kecuali dalam bentuk iklan.

Persoalannya, kata Danang, selain iklan, masih banyak program berita yang terindikasi bias kepentingan kelompok politik tertentu, tetapi kerap dibungkus dengan alasan jurnalistik.

"Karena itu, agar tidak terjadi bias kepentingan kelompok politik tertentu, berita juga diharuskan berimbang dan proporsional," kata mantan wartawan itu.

Soal pro-kontra iklan kampanye, Danang menggarisbawahi unsur kampanye meliputi visi misi, suara gambar, dan ajakan sebagaimana telah dijelaskan dalam Peraturan KPU.

"Sebenarnya KPI saat ini masih sedang merumuskan sebuah aturan mengenai hal ini. Termasuk perbedaan antara iklan kampanye dan iklan politik. Ditunggu saja," kata komisioner bidang infrastruktur dan perizinan ini.

Menurut Danang, alotnya perumusan aturan KPI soal kampanye terimbas oleh perbedaan interpretasi antara KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) soal iklan politik dan iklan kampanye. (Sandro Gatra/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×