kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.880.000   -4.000   -0,21%
  • USD/IDR 16.250   28,00   0,17%
  • IDX 6.912   15,00   0,22%
  • KOMPAS100 1.006   4,81   0,48%
  • LQ45 772   1,38   0,18%
  • ISSI 226   1,92   0,86%
  • IDX30 399   1,45   0,37%
  • IDXHIDIV20 462   1,06   0,23%
  • IDX80 113   0,56   0,50%
  • IDXV30 114   1,20   1,06%
  • IDXQ30 129   0,30   0,23%

KPC: Penyidikan Pajak Oleh Pemerintah Harus Sesuai Prosedur


Jumat, 05 Februari 2010 / 16:56 WIB
KPC: Penyidikan Pajak Oleh Pemerintah Harus Sesuai Prosedur


Sumber: Kontan | Editor: Test Test

JAKARTA. Aksi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan membeberkan sepuluh perusahaan penunggak pajak terbesar mulai menuai reaksi. Salah satunya adalah dari PT Kaltim Prima Coal (KPC), anak usaha PT Bumi Resources Tbk yang masuk daftar itu.

Pengacara KPC, Aji Wijaya menegaskan, penyidikan pajak oleh pemerintah sahjika dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dan tanpa melanggar hak wajib pajak. Masalahnya, untuk kasus KPC, pemerintah telah melanggar hak wajib pajak. Buktinya, Ditjen Pajak tetap memaksa meneruskan penyidikan terhadap KPC. Padaha,l pengadilan pajak menyatakan bahwa KPC telah memenuhi seluruh kewajibannya sesuai Surat Penetapan Pajak (SPT).

"Kesan yang timbul di publik menjadi salah karena KPC dikira memiliki tunggakan dan menolak untuk memenuhi kewajibannya. Padahal seluruh kewajiban pajak KPC telah dibayar penuh sesuai dengan SPT sampai dengan akhir tahun 2008," kata Aji dalam siaran pers yang diterima KONTAN, Jumat (5/2).

Kendati demikian, ia menjanjikan bahwa KPC akan tetap kooperatif bila otoritas pajak merasa perlu menyidik lebih lanjut. Tapi, lagi-lagi jika dirasa perlu dan selama dilakukan sesuai prosedur. "Tetap harus ada batasannya. Kalau hukum memang menyatakan sudah sah ya perlu diakui sudah sah. Kalau dipaksakan akan melanggar prosedur," tambahnya. Aji mengingatkan, penegakan hukum khususnya dalam bidang pajak sangat penting untuk memberikan ketenangan dan kepastian berusaha.

Sebelumnya, Ahli Hukum Pidana, Chaerul Huda menyatakan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berhak memeriksa perkara praperadilan yang diajukan KPC. Kata dia, proses pra-peradilan adalah mekanisme yang fungsinya untuk mengawasi penyalahgunaan wewenang oleh penguasa atau penegak hukum. Asal tahu saja, KPC mengajukan praperadilan lantaran menilai Ditjen Pajak memaksakan penyidikan kasus pajak kepada mereka.

Catatan saja, Kemarin (4/2), Ditjen Pajak merilis sepuluh perusahaan penunggak pajak terbesar. Selain KPC, ada pula Pertamina, Karaha Bodas Company LLC, Industri Pulp Lestari, Badan Penyehatan Perbankan Nasional. Lalu, Kalimanis Plywood Industries, Bakrie Investindo, Bentala Kartika Abadi, Daya Guna Samudra, dan Merpati Nusantara Airlines. Pemerintah bahkan mengaku telah menindak seluruh perusahaan itu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×