kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Koruptor pengadaan Al Quran dituntut 13 tahun


Senin, 17 Maret 2014 / 16:32 WIB
Koruptor pengadaan Al Quran dituntut 13 tahun
ILUSTRASI. Ketahui 5 Cara Memilih Udang Segar Sebelum Membelinya (dok/Betony)


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai mantan Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag), Ahmad Jauhari, terbukti bersalah melakukan korupsi dalam pengadaan kitab suci Al Qur'an pada Ditjen Bimas Islam Kemenag tahun 2011 dan 2012.

Jauhari dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 13 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Jauhari dinilai terbukti bersalah melakukan perbuatan tersebut sehingga memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi, secara bersama-sama dan berkelanjutan.

"Menuntut, supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Ahmad Jauhari berupa pidana penjara selama 13 tahun, dikurangkan dari masa tahanan seluruhnya," kata Jaksa Titik Utami saat membacakan tuntutan untuk Jauhari di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (17/3).

Selain itu, jaksa  juga menuntut Jauhari membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 100 juta dan US$ 15.000 dikurangi dengan jumlah uang yang telah dikembalikannya ke KPK.

Jauhari dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan primair.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×