kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -20.000   -1,06%
  • USD/IDR 16.445   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.107   66,36   0,94%
  • KOMPAS100 1.034   12,73   1,25%
  • LQ45 806   9,73   1,22%
  • ISSI 223   1,91   0,86%
  • IDX30 421   5,94   1,43%
  • IDXHIDIV20 502   10,81   2,20%
  • IDX80 116   1,41   1,23%
  • IDXV30 120   2,66   2,27%
  • IDXQ30 138   2,04   1,50%

Korupsi, Putu politisi Demokrat dibui 6 tahun


Rabu, 08 Maret 2017 / 21:29 WIB
Korupsi, Putu politisi Demokrat dibui 6 tahun


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Terdakwa kasus  divonis hukuman penjara 6 tahun dan denda 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Dalam putusan ini hakim juga menunjukkan ketegasannya terhadap politisi yang terbukti korupsi. Pasalnya majelis juga mencabut hak politik Putu.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa I Putu Sudiartana berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," kata majelis.

Atas putusan ini, Putu tak akan mengajukan banding. "Saya mendukung penegakan hukum apapun keputusannya. Saya menerima. Saya tidak kecewa. Kalau salah, salah," ujar Putu usai sidang.

Ia pun sempat meminta maaf terhadap konstituennya di daerah pemilihan Bali. Putu merupakan anggota DPR Komisi III dari Partai Demokrat.

Menurut majelis Putu terbukti melanggar hukum sebagaimana dua dakwaan yang diajukan KPK, yaitu pemerimaan suap dan gratifikasi. Hal itu diatur dalam Pasal 12 huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan terkait dengan dugaan gratifikasi, Putu terbukti melanggar Pasal 12 B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Thrive

[X]
×