kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45908,22   4,89   0.54%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Eks anggota DPR I Putu dituntut 7 tahun kurungan


Senin, 06 Februari 2017 / 15:27 WIB
Eks anggota DPR I Putu dituntut 7 tahun kurungan


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Terdakwa kasus dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) pembangunan dan perawatan jalan di Sumatera Barat, I Putu Sudiartana dituntut 7 tahun penjara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu ia juga dituntut denda Rp 200 juta subsider 6 tahun kurungan.

"Meminta majelis hakim menyatakan terdakwa I Putu Sudiartana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua," kata jaksa dari KPK, Joko Hermawan, Senin (6/2).

Tak hanya itu, mantan anggota DPR RI dari fraksi Partai Demokrat ini juga dituntut uang pengganti Rp 300 juta dengan ketentuan apabila 1 bulan setelah putusan tidak dibayar, harta bendanya boleh disita.

Jaksa dari KPK juga menuntut agar hak politik terdakwa dicabut selama 5 tahun setelah masa tahanan dijalani.

Dalam persidangan Putu memang telah mengakui bahwa ia menerima Rp 500 juta dari pengusaha Yogan Askan melalui staff putu, Noviyanti. Yogan berusaha mendapatkan proyek perbaikan jalan di Sumatera Barat dari APBN-P 2016.

Putu juga dinilai jaksa KPK menerima gratifikasi sebesar Rp 2,7 miliar lantaran tidak bisa membuktikan hasil temuan KPK tersebut. Lantaran tidak bisa dibuktikan, maka patut diduga uang tersebut berasal dari tindak pidana korupsi.

Selain uang tersebut, uang yang ditemukan KPK saat operasi tangkap tangan, yakni 40.000 dollar Singapura atau senilai Rp 375 juta, juga dianggap sebagai bagian dari gratifikasi.

Dari fakta persidangan, terdakwa juga tidak melaporkan penerimaan Rp 2,7 miliar kepada KPK dalam jangka waktu yang diberikan undang-undang," imbuh Joko.

Selain suap, Putu juga dinilai terbukti menerima gratifikasi yang jumlahnya sebesar Rp 2,7 miliar. Karena dalam persidangan Putu tidak bisa membuktikan secara hukum, maka penerimaan tersebut haruslah dianggap sebagai suap.

Atas tuntutan ini, Putu mengaku akan mengajukan pembelaan alias pledio pada sidang mendatang yang sedianya akan dilakukan pada hari Senin 20 Februari 2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×