kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Korupsi Asabri, Benny Tjokro Divonis Pidana Nihil dan Uang Pengganti Rp 5,73 Triliun


Kamis, 12 Januari 2023 / 15:30 WIB
Korupsi Asabri, Benny Tjokro Divonis Pidana Nihil dan Uang Pengganti Rp 5,73 Triliun
ILUSTRASI. Terdakwa Direktur PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro mendapat vonis pidana nihil dan uang pengganti sebesar Rp 5,73 triliun


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perjalanan Benny Tjokrosaputro dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) telah berakhir. Majelis hakim Pengadilan Tipikor telah membacakan putusan, Kamis (12/1).

Dalam sidang pembacaan putusan, Direktur PT Hanson International Tbk itu divonis dengan pidana nihil dan uang pengganti.

“Menjatuhkan pidana tambahan Rp 5,73 triliun dengan penghitungan barang bukti sebanyak 1.069 bidang tanah dan bangunan dirampas oleh negara sebagai uang pengganti,” ujar Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto dalam sidang putusan, Kamis (12/1)

Ia menambahkan vonis nihil tersebut dikarenakan sebelumnya Benny Tjokro telah mendapat vonis pidana penjara seumur hidup dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

Baca Juga: Sidang Kasus Asabri, Rennier Latief Dituntut 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 400 Juta

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana mati serta membayar uang pengganti sebesar Rp 5,73 triliun.

Eko menilai tuntutan pidana hukuman mati tidak memenuhi ketentuan pasal 2 ayat (2) Penjelasan Pasal 2 ayat (2) dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Berdasarkan fakta hukum terdakwa melakukan tindakan pidana korupsi pada saat negara dalam keadaan aman,”jelas Eko

Sebagai informasi, Benny Tjokro dinilai berperan dalam mengatur transaksi saham dan reksadana dalam portofolio milik Asabri. Aksi ini ia lakukan bersama terdakwa lainnya Heru Hidayat.

Seluruh kegiatan investasi Asabri pada kurun waktu 2012-2019 ini dikendalikan oleh keduanya dan catatan BPK menyebut kerugian negara atas kasus ini senilai Rp 23,73 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×