Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sidang terkait perkara tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri kembali berlanjut. Salah satu agendanya ialah pembacaan tuntutan untuk Rennier Abdul Rachman Latief.
Dalam sidang tuntutan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan komisaris PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP) ini dengan pidana badan selama 8 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 400 juta dengan subsidiair 5 bulan penjara.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan resminya, Rabu (11/1).
Baca Juga: Korupsi Asabri, Pengadilan Menunda Bacakan Vonis Benny Tjokrosaputro
Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti sejumlah Rp 254,23 miliar dengan memperhitungkan aset milik terdakwa atau subsidair 4 tahun penjara. Juga, membayar biaya perkara sebesar Rp 10.000.
“Barang bukti sebagaimana dalam surat tuntutan,” imbuh Ketut.
Sebagai informasi, Rennier merupakan beneficial owner dari Fundamental Resources. Dimana, Fundamental Resource menguasai 99,74% saham SIAP sejak penawaran umum terbatas I di 2014.
Lebih lanjut, Saham SIAP pernah dihentikan sementara perdagangannya oleh Bursa Efek Indonesia pada 24 September 2014 dan 6 Februari 2015. Namun, PT Asabri tetap melakukan pembelian saham SIAP melalui PT Evio Sekuritas di pasar negosiasi dengan harga Rp 170 per lembar sampai Rp 415 per lembar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News