kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Sidang Kasus Asabri, Rennier Latief Dituntut 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 400 Juta


Rabu, 11 Januari 2023 / 09:55 WIB
Sidang Kasus Asabri, Rennier Latief Dituntut 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 400 Juta
ILUSTRASI. Sidang kasus dugaan korupsi PT Asabri berlanjut dengan agenda pembacaan tuntutan untuk Rennier Abdul Rachman Latief.


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sidang terkait perkara tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri kembali berlanjut. Salah satu agendanya ialah pembacaan tuntutan untuk Rennier Abdul Rachman Latief.

Dalam sidang tuntutan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan komisaris PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP) ini dengan pidana badan selama 8 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 400 juta dengan subsidiair 5 bulan penjara.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan resminya, Rabu (11/1).

Baca Juga: Korupsi Asabri, Pengadilan Menunda Bacakan Vonis Benny Tjokrosaputro

Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti sejumlah Rp 254,23 miliar dengan memperhitungkan aset milik terdakwa atau subsidair 4 tahun penjara. Juga, membayar biaya perkara sebesar Rp 10.000.

“Barang bukti sebagaimana dalam surat tuntutan,” imbuh Ketut.

Sebagai informasi, Rennier merupakan beneficial owner dari Fundamental Resources. Dimana, Fundamental Resource menguasai 99,74% saham SIAP sejak penawaran umum terbatas I di 2014.

Lebih lanjut, Saham SIAP pernah dihentikan sementara perdagangannya oleh Bursa Efek Indonesia pada 24 September 2014 dan 6 Februari 2015. Namun, PT Asabri tetap melakukan pembelian saham SIAP melalui PT Evio Sekuritas di pasar negosiasi dengan harga Rp 170 per lembar sampai Rp 415 per lembar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×